http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Tim gabungan yang terdiri dari personel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Satgas Penegakan Hukum Terpadu Tri Cakti, dan Tim Intelijen Korem 045/Garuda Jaya (Gaya) mengungkap dugaan gudang penyimpanan balok timah tanpa izin di Perumahan Cempaka Mas, Jalan Ali Asik, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) setelah tim menerima informasi intelijen mengenai rencana pemindahan balok timah dalam jumlah besar pada malam hari.

Foto : Sumber (Bangka Pos)
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Kodam II/Sriwijaya, operasi bermula dari hasil pemantauan Tim Intelrem 045/Gaya yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi timah ilegal di sebuah rumah warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu mengamankan area dan berkoordinasi dengan Ketua RT 006/RW 002, Supriyadi, untuk mendampingi jalannya pemeriksaan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 160 batang balok timah dengan berat rata-rata 25 kilogram per batang.
Dari hasil penghitungan, total barang bukti mencapai sekitar 4.000 kilogram atau 4 ton. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Selain balok timah, petugas juga menyita dua unit timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang hasil tambang ilegal.
Komandan Korem (Danrem) 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI Nur Wahyudi, mengatakan seluruh rangkaian operasi berlangsung aman dan tertib tanpa adanya perlawanan.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Gudang Barang Bukti Cambai untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Brigjen TNI Nur Wahyudi, Rabu (1/7/2026).
Ia menyebut lokasi tersebut diduga dijadikan gudang penampungan timah ilegal berskala menengah hingga besar yang beroperasi tanpa perizinan resmi.
Menurutnya, keberadaan gudang ilegal tidak hanya berpotensi mengakibatkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Satgas Tri Cakti untuk mencegah praktik penimbunan timah ilegal serupa. Selanjutnya, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Potensi Jerat Hukum
Apabila dalam proses penyidikan terbukti balok timah tersebut berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin atau diperdagangkan tanpa dokumen yang sah, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 161, yang mengatur larangan menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila terbukti berasal dari kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), pelaku utama juga dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik gudang, asal-usul balok timah, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi timah ilegal tersebut. Status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.(Sumber : Bangka Pos, Editor : PJS BABEL)












Leave a Reply