PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Ayah Bharada Hafizh Minta Perlindungan LPSK, Ungkap Dugaan Pemerasan hingga Intimidasi di Lingkungan Brimob Babel

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan personel Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bharada Muhammad Hafizh Pratama, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, ayahnya, Ikmal Hakim, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengaku anaknya merupakan korban dugaan pemerasan, perundungan, kekerasan, dan intimidasi selama bertugas.

Caption : foto Ikmal Hakim, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan yang dikirimkan kepada Ketua LPSK tertanggal 25 Juni 2026 itu diajukan agar Bharada Hafizh memperoleh perlindungan hukum sekaligus pendampingan sebagai pihak yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana.

Dalam surat tersebut, Ikmal menyebut persoalan bermula ketika anaknya diduga berkali-kali diminta menyerahkan uang oleh sejumlah senior melalui modus meminjam maupun menukar saldo rekening BRImo. Menurutnya, permintaan itu dilakukan berulang kali.

Ikmal mengaku anaknya menghadapi ancaman apabila tidak memenuhi permintaan tersebut. Bahkan, menurut keterangannya, Bharada Hafizh diduga mendapat intimidasi hingga ancaman kekerasan fisik yang dikenal dengan istilah “dibayat“.

Merasa kondisi tersebut sudah tidak dapat ditoleransi, Ikmal bersama anaknya mengaku pernah melaporkan dugaan tersebut kepada pimpinan di lingkungan Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung. Namun, ia menilai laporan itu tidak ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan.

Menurut Ikmal, keluarga kemudian melanjutkan pengaduan ke Irwasda Polda Kepulauan Bangka Belitung. Setelah pemeriksaan dilakukan dan sejumlah bukti diserahkan, perkara tersebut disebut dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Babel.

Meski demikian, keluarga mengaku tidak memperoleh perkembangan berarti selama kurang lebih dua bulan proses penanganan berlangsung.

Mengadu ke Korps Brimob Polri

Karena merasa tidak mendapatkan kepastian, keluarga akhirnya mendatangi Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.

Di sana, Ikmal mengaku diterima oleh Agustri Heriyanto. Setelah mendengarkan penjelasan serta memeriksa bukti yang dibawa keluarga, Brigjen Agustri disebut memerintahkan Bidang Paminal melakukan pemeriksaan lanjutan.

Ikmal menyatakan hasil pemeriksaan tersebut menemukan adanya dugaan praktik pemerasan terhadap Bharada Hafizh.

Dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anaknya yang disebut mengalami trauma, Korps Brimob saat itu menyarankan agar Bharada Hafizh sementara waktu berdinas di Mako Korps Brimob Kelapa Dua.

Namun, menurut Ikmal, penempatan tersebut hanya berlangsung satu hari karena Bharada Hafizh diperintahkan kembali ke Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Perintah tersebut kemudian ditolak dengan alasan masih mengalami trauma akibat pengalaman yang dialaminya selama bertugas.

Upaya Penyelesaian Berujung PTDH

Ikmal mengatakan keluarganya juga sempat mendatangi Mabes Polri. Saat itu, mereka disarankan agar Bharada Hafizh menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum kembali menyelesaikan persoalan di Polda Babel.

Setelah kembali ke Bangka Belitung, Ikmal mengaku berupaya menemui pejabat Propam Polda Babel serta menghubungi sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung. Namun, menurutnya, berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Di tengah proses tersebut, Bharada Hafizh justru menjalani pemeriksaan internal hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Pihak keluarga menilai proses tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan karena Bharada Hafizh justru mengaku sebagai korban dugaan pemerasan, perundungan, kekerasan, serta dugaan keterkaitan dengan praktik judi online yang disebut melibatkan sejumlah oknum.

Atas dasar itu, keluarga meminta LPSK memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan.

LPSK: Pengaduan Sudah Diterima

Sementara itu, LPSK membenarkan telah menerima pengaduan yang diajukan Ikmal Hakim.

Seorang pejabat LPSK menyatakan lembaganya akan melakukan asesmen sesuai mekanisme yang berlaku sebelum menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan.

LPSK akan memberikan perlindungan terhadap pelapor dan korban sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk perlindungan dapat berupa pendampingan selama proses hukum, perlindungan keamanan, hingga penyediaan rumah aman apabila berdasarkan hasil asesmen memang diperlukan,” ujar pejabat LPSK.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan yang disampaikan keluarga Bharada Muhammad Hafizh Pratama. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak keluarga.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Kepulauan Bangka Belitung maupun pihak-pihak yang disebutkan.(PJS BABEL/KBO BABEL) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *