http://PJSBABEL.COM (MUARA ENIM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menemukan dugaan ketimpangan nilai ganti rugi dalam proyek pembangunan flyover Ujan Mas di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, setelah melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan bersama sejumlah pihak, Senin (13/7/2026).
Peninjauan lapangan dipimpin Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Muara Enim, Faisal Al-Akhmed, mewakili Asisten I Setda Muara Enim. Kegiatan tersebut dihadiri Camat Ujan Mas Hasman Hadi, anggota DPRD Muara Enim Sefti Agsiadi, Tim Aset Divre III PT KAI, organisasi perangkat daerah terkait, kuasa hukum warga Dr. Conie Pania Putri, tokoh masyarakat Faisal Anwar, perangkat Desa Ujan Mas Baru, serta 58 warga terdampak pembangunan flyover.

Faisal menjelaskan, verifikasi lapangan merupakan tindak lanjut hasil rapat mediasi dan fasilitasi antara PT KAI dengan masyarakat Desa Ujan Mas Baru yang digelar pada 29 Juni 2026 di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim.
Menurutnya, tim menerima berbagai data, foto, dan informasi dari masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian nilai ganti rugi antara bangunan warga yang telah menerima pembayaran dengan bangunan warga lainnya yang hingga kini belum bersedia menerima ganti rugi.
> “Kami diberikan data, foto, dan berbagai informasi. Secara visual memang diduga terdapat ketimpangan dan ketidaksesuaian nilai ganti rugi yang ditawarkan. Karena itu kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Faisal.
Ia mengatakan, hasil verifikasi akan disampaikan kepada PT KAI dan dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Faisal menegaskan, masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan flyover karena dinilai memberikan manfaat bagi kepentingan umum. Namun, warga berharap nilai ganti rugi yang ditetapkan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) benar-benar mencerminkan kondisi riil bangunan sehingga tidak merugikan masyarakat terdampak.
“Dari hasil perbandingan di lapangan, terlihat adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai ganti rugi dengan kondisi bangunan yang sebenarnya. Hal ini tentu akan menjadi bahan yang kami sampaikan kepada PT KAI agar dapat menjadi pertimbangan bersama KJPP,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Muara Enim hanya berperan sebagai fasilitator karena kewenangan penetapan nilai ganti rugi berada pada PT KAI bersama KJPP.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Dr. Conie Pania Putri, menyebut hasil verifikasi terhadap bangunan milik 58 warga menunjukkan adanya perbedaan nilai yang dinilai tidak proporsional.
“Berdasarkan hasil pengecekan, ada bangunan dengan spesifikasi lebih rendah tetapi memperoleh nilai ganti rugi lebih tinggi. Sebaliknya, ada bangunan dengan spesifikasi lebih baik justru memperoleh nilai yang lebih rendah. Kami berharap PT KAI dapat melakukan peninjauan kembali secara objektif agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Desa Ujan Mas Baru, Faisal Anwar, menegaskan warga tidak menolak pembangunan flyover. Menurutnya, masyarakat hanya meminta agar hak-hak warga terdampak tetap diperhatikan.
“Masyarakat mendukung pembangunan flyover, tetapi jangan sampai masyarakat menjadi korban. Harapan kami hanya satu, nilai ganti rugi diberikan secara adil dan sesuai kondisi bangunan yang sebenarnya,” katanya.
Salah seorang warga terdampak, Darwan (54), mengaku keberatan dengan nilai ganti rugi yang diterimanya. Ia mengklaim ruko permanen dua lantai berukuran 8 x 12 meter dihargai Rp624 juta, sementara ruko tiga lantai berukuran 9 x 19 meter justru dinilai Rp581 juta.
Menurut Darwan, biaya pembangunan kedua rukonya mencapai miliaran rupiah. Selain kehilangan aset, ia juga mengaku terancam kehilangan sumber penghasilan dari usaha toko kelontong yang selama ini memiliki omzet sekitar Rp200 juta per hari dan mempekerjakan delapan karyawan.
“Kami tidak hanya rugi secara materi, tetapi juga kehilangan usaha dan mata pencaharian. Dengan nilai tersebut saya tidak mungkin membangun kembali ruko yang serupa,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) belum memberikan keterangan resmi terkait hasil verifikasi lapangan maupun permintaan warga agar dilakukan peninjauan ulang terhadap nilai ganti rugi proyek pembangunan flyover Ujan Mas. (PJS BABEL)












Leave a Reply