PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 717 Kilogram Pasir Timah di Bangka Tengah, Tiga Orang Diamankan

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil membongkar praktik dugaan penyelundupan pasir timah di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (13/7/2026), petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa 19 karung pasir timah dengan berat total mencapai 717 kilogram.

Caption : Barang bukti berupa 19 karung pasir timah dengan berat total mencapai 717 kilogram, beserta tiga orang pelaku berhasil diamankan petugas.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti kini telah berada di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Iya benar, kami sudah menerima laporan dari tim. Saat ini ketiga orang beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus, Rabu (15/7/2026).

Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penampungan sekaligus dugaan penyelundupan pasir timah di sebuah gudang yang berada di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas melakukan pemantauan dari kawasan hutan di sekitar Lubuk Besar sebelum akhirnya memastikan adanya aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.

Setibanya di lokasi, tim melakukan pemantauan dari kawasan hutan Lubuk Besar dan benar ditemukan adanya aktivitas di gudang tersebut,” jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial Ma (50), Ru (52), dan War (40). Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan pasir timah.

Barang bukti yang diamankan meliputi 19 karung pasir timah seberat 717 kilogram, satu unit perahu yang dilengkapi mesin berkekuatan 19 PK, satu buah cangkul, satu buah sekop, serta satu unit timbangan dengan kapasitas 100 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ratusan kilogram pasir timah tersebut diduga akan diselundupkan melalui jalur perairan dari Muara Rangau, Desa Lubuk Lingkuk, menuju kawasan Pantai Komplek Lubuk Besar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pasir timah ini diduga akan diselundupkan dari jalur Muara Rangau Lubuk Lingkuk menuju Pantai Komplek Lubuk Besar,” ungkap Agus.

Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan pasir timah tersebut. (PJS BABEL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *