http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Tim Penasihat Hukum terdakwa Yogi Setyadi alias Yogi bin Junaidi dari Kantor Hukum Hotma Patuan & Partners menilai penerapan pasal pengedar dalam perkara narkotika yang menjerat kliennya tidak didukung oleh fakta hukum yang memadai. Penilaian tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026).
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor 128/Pid.Sus/2026/PN Pgp dan saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum Yogi, Donny Ranap Manurung, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu menjadi perhatian majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.

Caption : Kuasa hukum Yogi, Donny Ranap Manurung, S.H., M.H.,
“Kami tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan. Kami menghormati independensi majelis hakim. Namun sebagai penasihat hukum, kami berkewajiban menyampaikan bahwa terdapat persoalan hukum yang patut diuji secara mendalam di persidangan,” ujar Donny dalam keterangannya.
Persoalkan Penerapan Pasal 114 UU Narkotika
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yogi dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan utama, disertai dakwaan alternatif.
Menurut tim penasihat hukum, penerapan Pasal 114 dinilai tidak selaras dengan fakta-fakta yang tercantum dalam berkas perkara.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan kuasa hukum, Yogi ditangkap pada 4 Januari 2026 di kediamannya di Perumahan Nazalia, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa satu butir kristal yang diduga sabu dengan berat bersih hasil laboratorium sekitar 0,340 gram, serta 80 unit cartridge pod vape yang diduga mengandung cairan narkotika.
Kuasa hukum menilai jumlah barang bukti sabu yang ditemukan berada jauh di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang selama ini dijadikan salah satu pedoman dalam penanganan perkara penyalahguna narkotika.
Tidak Ada Bukti Transaksi
Dalam keterangannya, tim penasihat hukum juga menyoroti belum adanya bukti yang menunjukkan kliennya melakukan aktivitas menawarkan, menjual ataupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
Menurut mereka, penyidik telah melakukan pemantauan selama sekitar dua bulan sebelum penangkapan, namun tidak ditemukan adanya transaksi jual beli yang disaksikan secara langsung.
Selain itu, kuasa hukum menyebut bahwa keterangan mengenai asal-usul barang, harga maupun dugaan rencana penjualan hanya bersumber dari keterangan kliennya saat pemeriksaan awal dan belum didukung alat bukti lain maupun saksi independen.
Mereka juga menyampaikan bahwa pihak yang disebut sebagai pemasok barang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Singgung Yurisprudensi Mahkamah Agung
Dalam konferensi pers tersebut, tim penasihat hukum turut mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menurut mereka relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Mereka menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 710 K/Pid.Sus/2020, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 25 PK/Pid.Sus/2025, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1976 K/Pid.Sus/2012 sebagai yurisprudensi yang membedakan secara tegas antara penyalahguna narkotika dengan pelaku peredaran gelap apabila tidak ditemukan bukti adanya transaksi ataupun keterlibatan dalam jaringan peredaran.
Atas dasar itu, penasihat hukum berpandangan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai dugaan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan Pasal 114 sebagaimana dakwaan jaksa.
Minta Hakim Menilai Secara Objektif
Tim penasihat hukum berharap seluruh alat bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persidangan dapat dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Mereka juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kemungkinan penerapan rehabilitasi apabila nantinya fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa memenuhi kriteria sebagai penyalahguna narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keadilan bukan hanya soal menjatuhkan hukuman, tetapi menjatuhkan putusan yang tepat berdasarkan fakta yang benar-benar terbukti di persidangan,” kata Donny.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara Nomor 128/Pid.Sus/2026/PN Pgp masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Catatan Redaksi: Seluruh isi berita ini merupakan penyampaian sikap dan argumentasi dari pihak penasihat hukum terdakwa sebagaimana disampaikan dalam press Rilis yang di terima redaksi.
Perkara masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. PJSBABEL.COM menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang bagi tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terkait apabila memberikan klarifikasi.(PJS BABEL)












Leave a Reply