http://PJSBABEL.COM (Jakarta) — Analis Kebijakan Madya Lemhannas RI, Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, menilai pengisian kekosongan anggota Ombudsman RI tidak bisa hanya berpatokan pada nomor urut hasil seleksi. Menurutnya, sistem merit harus diartikan lebih substantif: melihat kompetensi, integritas, dan kebutuhan komposisi lembaga.
Prof. Indira mengusulkan model “3 besar prioritas“. Tiga calon dengan peringkat tertinggi yang belum terpilih tetap dihormati, lalu dicocokkan dengan kebutuhan Ombudsman saat ini.

Caption : Analis Kebijakan Madya Lemhannas RI, Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi.
Ketiga calon itu adalah Wahidah Suaib dari unsur masyarakat sipil, Radian Syam dari akademisi hukum, dan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan dari unsur jaksa dan pemerintahan.
Ia menekankan pentingnya keberagaman latar belakang agar keputusan kolektif kolegial tidak timpang. Selain itu, Prof. Indira juga menyoroti risiko lembaga independen dikuasai oleh figur yang punya jaringan politik, sementara profesional independen justru tersisih.
“Nomor urut menentukan siapa yang patut diprioritaskan untuk dinilai, tetapi kebutuhan lembaga yang menentukan kompetensi siapa yang paling tepat.“(PJS BABEL)












Leave a Reply