http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kedokteran berupa *Modular Operating Theatre (MOT)* di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 memasuki babak baru.Rabu (16/9/2026)
Bukan hanya soal dugaan kerugian negara dan keberadaan perangkat MOT yang menjadi sorotan. Kini, *keabsahan penetapan tersangka, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), hingga tindakan penyitaan* turut dipersoalkan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Adalah *Hendy*, Direktur PT Redosco Prana Dipta, yang melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung cq. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Permohonan tersebut tercatat dengan *nomor 01/Pra.Pid/IX/26* dan diajukan pada 4 September 2026.
Dalam permohonan itu, tim kuasa hukum meminta hakim menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan penyidik, khususnya terkait *Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/46/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus/Polda Kep. Babel tentang Penetapan Tersangka,* tertanggal 22 Juli 2026.
Hendy sendiri disebut merupakan Direktur PT Redosco Prana Dipta yang bertindak sebagai keagenan atau distributor di Indonesia dari *Ilthia France SARL*, perusahaan yang berbasis di Prancis.
Perkara ini berawal dari transaksi pengadaan satu unit MOT.
Menurut permohonan praperadilan, PT Bhakti Wira Husada melakukan pemesanan *1 unit MOT* kepada PT Redosco Prana Dipta berdasarkan Surat Pesanan Nomor 018/PSN/BWH/VII/2021 tertanggal 13 Juli 2021.
Nilai transaksi tersebut mencapai *Rp4.638.400.000.*
Kuasa hukum Hendy menyatakan transaksi jual beli tersebut telah selesai dilaksanakan. Dalil itu diperkuat dengan sejumlah dokumen yang disebut tercantum dalam permohonan, mulai dari invoice, faktur pajak hingga Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa/Pekerjaan.
Salah satunya Invoice Nomor 033/RDC/INV/2021 tertanggal 31 Desember 2021 serta Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri 010.005-21.36607684 tertanggal 31 Desember 2021.
Selain itu, terdapat Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa/Pekerjaan Nomor 445/20.12.1A/BAST/MOT/RSUDP/2021 tertanggal 20 Desember 2021, berikut dokumentasi barang yang disebut telah terpasang.
Namun, persoalan muncul setelah perangkat MOT tersebut mengalami kerusakan.
*MOT Rusak, Banjir Jadi Titik Persoalan*
Dalam permohonannya, kuasa hukum menyebut PT Bhakti Wira Husada pada 7 Desember 2022 mengirimkan surat kepada PT Redosco Prana Dipta mengenai permohonan tindak lanjut kerusakan modul.
Setelah menerima informasi tersebut, pihak PT Redosco Prana Dipta disebut melakukan pengecekan terhadap kondisi peralatan.
Menurut dalil yang diajukan kuasa hukum, ditemukan adanya modul yang mengalami kerusakan, berkarat dan terdampak genangan air.
Yang kemudian menjadi titik penting dalam argumentasi pemohon adalah *sumber air yang disebut berasal dari rembesan proyek pembangunan fisik gedung.*
Kuasa hukum mendalilkan kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga menyebabkan bagian modul mengalami korosi.
Bahkan, dalam permohonan disebutkan terdapat dokumentasi berupa dua video pendek yang memperlihatkan modul berkarat dan tergenang air, serta 11 lembar kronologis kerusakan MOT RSUD Soekarno yang disebut berasal dari PT Redosco Prana Dipta.
Pihak perusahaan kemudian disebut mengirimkan foto sparepart yang rusak kepada principal di Prancis melalui email dan komunikasi telepon untuk meminta penggantian.
Namun, menurut versi yang dituangkan dalam permohonan praperadilan, permintaan tersebut ditolak oleh principal dengan alasan kerusakan terjadi akibat *human error,* bukan karena kerusakan mesin dari sisi produk.
Meski demikian, kuasa hukum menyatakan kliennya tetap berupaya membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Modul yang rusak disebut kemudian ditarik ke pabrik untuk dilakukan perbaikan dengan harapan nantinya dapat dipasang kembali.
Tetapi, rencana tersebut disebut menemui kendala lain.
Lokasi pekerjaan MOT di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno disebut sudah tidak dapat dimasuki karena terdapat *garis polisi atau police line.*
Akibatnya, modul yang sedang diperbaiki tersebut tidak dapat langsung dipasang kembali.
Di sinilah kuasa hukum Hendy memberikan penekanan keras dalam permohonannya.
Mereka menyatakan bahwa tidak berada di lokasi bukan berarti modul tersebut hilang atau dikorupsi.
Sebaliknya, menurut dalil pemohon, modul tersebut sedang berada dalam proses perbaikan setelah mengalami kerusakan akibat kondisi lingkungan pemasangan.
“Fakta modul MOT tidak berada di lokasi bukan hilang dikorupsi, melainkan sedang dalam perbaikan akibat banjir di lokasi kerja MOT,” demikian dalil yang dicantumkan dalam permohonan.
*Gedung dan MOT: Dua Persoalan yang Dipertentangkan*
Kuasa hukum kemudian memperluas persoalan.
Mereka menilai kerusakan perangkat MOT tidak dapat dilihat hanya dari sisi alatnya. Ada sejumlah faktor pendukung yang menurut pemohon harus diperhatikan.
Di antaranya kondisi struktur gedung yang disebut rentan terhadap banjir, ketersediaan ruangan yang dianggap tidak memadai, daya listrik yang disebut belum mencukupi serta ketersediaan gas medis yang menurut pemohon belum tersedia di lokasi.
Menurut argumentasi kuasa hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan *perencanaan dan kesiapan sistem pendukung gedung,* sedangkan posisi PT Redosco Prana Dipta disebut hanya sebagai penjual atau distributor peralatan.
Dengan konstruksi argumentasi tersebut, pemohon mempertanyakan mengapa kerusakan perangkat MOT kemudian menjadi bagian penting dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Bahkan, kuasa hukum menyatakan apabila persoalan sebenarnya berkaitan dengan kerusakan gedung yang menyebabkan kerusakan peralatan, maka penyidikan yang hanya berfokus pada alat MOT dinilai tidak menyentuh akar persoalan.
Dalam permohonannya, kuasa hukum menyebut kondisi tersebut berpotensi menyebabkan negara mengalami kerugian dari beberapa sisi, mulai dari proyek pembangunan gedung, pengadaan peralatan MOT, hingga penetapan Hendy sebagai tersangka.
Namun seluruh argumentasi tersebut masih merupakan dalil pihak pemohon dan menjadi bagian yang akan diuji dalam proses persidangan praperadilan.
*Sprindik Ganda Jadi Senjata Praperadilan*
Tidak hanya memperdebatkan substansi kerusakan MOT, tim kuasa hukum Hendy juga menyerang aspek prosedural penyidikan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Keduanya disebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/22/IX/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 5 September 2024.
Sprindik pertama adalah *Nomor Sp.Sidik/35/IX/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus/Polda Kep. Babel, tertanggal 10 September 2024.*
Sedangkan Sprindik kedua adalah *Nomor Sp.Sidik/10/II/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus/Polda Kep. Babel, tertanggal 2 Februari 2026.*
Menurut kuasa hukum, penerbitan Sprindik baru untuk perkara yang substansinya sama semestinya memiliki dasar berupa pencabutan atau pembatalan Sprindik sebelumnya.
Argumentasi tersebut dikaitkan dengan *Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017.*
Bagi pemohon, persoalan Sprindik tersebut bukan sekadar masalah administrasi. Keabsahan proses penyidikan menjadi penting karena kemudian menjadi salah satu dasar dalam rangkaian proses hukum yang berujung pada penetapan Hendy sebagai tersangka.
*Gelar Perkara Dipersoalkan*
Poin berikutnya yang menjadi sorotan adalah waktu pelaksanaan gelar perkara.
Dalam permohonan disebutkan adanya *Laporan Hasil Gelar Perkara Nomor LHGP/52/VII/RES.7.5/Wassidik tertanggal 6 Juli 2026.*
Sementara itu, salah satu Sprindik yang disebut menjadi dasar perkara telah diterbitkan pada *2 Februari 2026.*
Kuasa hukum mempertanyakan konstruksi proses tersebut.
Mereka mendalilkan bahwa apabila gelar perkara digunakan untuk menentukan status suatu peristiwa apakah merupakan tindak pidana atau bukan, maka tahapan tersebut semestinya ditempatkan sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Karena itu, pemohon meminta hakim praperadilan menguji apakah seluruh rangkaian tersebut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
*Rp150 Juta Berubah Status Menjadi Barang Bukti*
Babak lain yang tak kalah menarik adalah persoalan uang Rp150 juta.
Dalam permohonan disebutkan penyidik telah menerima uang senilai Rp150 juta berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor *STP/30.a/VIII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 3 Agustus 2026.*
Kuasa hukum mendalilkan uang tersebut pada awalnya berkaitan dengan rencana *restorative justice*, tetapi kemudian berubah status menjadi barang bukti atau benda sitaan.
Perubahan status tersebut turut dipersoalkan oleh pihak pemohon.
Selain uang, terdapat pula *1 unit surgeon control panel atau modul* yang disebut tercatat dalam Berita Acara Penyerahan Barang Bukti tertanggal 3 Agustus 2026.
Kembali, pemohon menegaskan bahwa modul tersebut bukan barang yang hilang akibat dugaan korupsi, melainkan modul yang sedang diperbaiki setelah mengalami kerusakan.
Karena itu, tindakan penyitaan terhadap kedua benda tersebut juga diminta untuk diuji keabsahannya.
Kuasa hukum bahkan meminta agar apabila penyitaan dinyatakan tidak sah, maka barang bukti yang diperoleh dari penyitaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
*Hendy Minta Dihadirkan di Persidangan*
Permohonan praperadilan ini juga memuat permintaan agar Hendy yang kini berstatus tersangka dapat dihadirkan dalam proses pemeriksaan.
Menurut kuasa hukum, kehadiran langsung Hendy diperlukan agar hakim dapat memperoleh gambaran yang objektif dan terang mengenai perkara yang sedang diuji.
Pihak pemohon mendasarkan permintaan tersebut pada ketentuan hukum acara pidana yang mengatur pemeriksaan permohonan praperadilan.
Dengan demikian, proses praperadilan tidak hanya akan menjadi arena perdebatan mengenai dokumen dan prosedur, tetapi juga menjadi ruang bagi pemohon untuk menjelaskan konstruksi perkara dari sudut pandangnya.
*Empat Permintaan Utama Pemohon*
Dalam petitumnya, kuasa hukum Hendy meminta hakim PN Pangkalpinang untuk mengabulkan sejumlah permohonan.
Pertama, menyatakan tidak sah upaya paksa berupa penetapan Hendy sebagai tersangka sebagaimana Surat Ketetapan *Nomor S.Tap.Tsk/46/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus/Polda Kep. Babel tertanggal 22 Juli 2026.*
Kedua, menyatakan tidak sah dua Sprindik yang diterbitkan pada 10 September 2024 dan 2 Februari 2026 atas laporan polisi yang sama.
Ketiga, menyatakan penyitaan uang Rp150 juta dan satu unit surgeon control panel sebagai barang bukti yang diperoleh dari penyitaan tidak sah sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Keempat, memerintahkan penyidik untuk *membebaskan Hendy.*
Pemohon juga meminta agar segala hal yang berkaitan dengan upaya paksa tersebut dilakukan pemulihan paling lama tiga hari setelah putusan pengadilan.
*Kini Bola Ada di Ruang Sidang*
Dengan diajukannya praperadilan tersebut, perkara dugaan korupsi pengadaan MOT RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno kini tidak hanya menyentuh persoalan *apakah terjadi kerugian negara*, tetapi juga bagaimana proses hukum terhadap Hendy dilakukan.
Di satu sisi, penyidik memiliki konstruksi perkara dan dasar penetapan tersangka yang menjadi kewenangannya untuk dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
Di sisi lain, pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan sejumlah keberatan serius mengenai *keabsahan Sprindik, mekanisme gelar perkara, penyitaan barang bukti, serta konstruksi kerusakan MOT yang menurut mereka berkaitan dengan kondisi gedung dan banjir.*
Persidangan praperadilan nantinya menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi, bukti, serta jawaban masing-masing di hadapan hakim.
Apakah penetapan tersangka Hendy telah memenuhi ketentuan hukum, apakah penerbitan dua Sprindik tersebut sah, serta apakah penyitaan uang Rp150 juta dan modul MOT dapat dipertahankan sebagai alat bukti, seluruhnya menjadi bagian yang akan diuji dalam persidangan.
Yang jelas, *MOT senilai Rp4,638 miliar kini bukan sekadar soal alat kedokteran yang rusak. Perkara tersebut telah berkembang menjadi pertarungan argumentasi hukum mengenai prosedur penyidikan dan keabsahan upaya paksa terhadap seorang tersangka.*
Seluruh dalil mengenai kerusakan MOT, banjir, Sprindik ganda, penyitaan, maupun dugaan adanya kekeliruan proses penyidikan sebagaimana diberitakan di atas merupakan argumentasi dan permohonan dari pihak Hendy melalui kuasa hukumnya, yang masih harus diuji serta mendapat tanggapan dari pihak Termohon dalam persidangan praperadilan. (KBO Babel)












Leave a Reply