http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) , — Pemeriksaan terkait pengelolaan retribusi pasar di Kota Pangkalpinang terus bergulir. Setelah sejumlah pejabat dan petugas di lingkungan UPT Pasar dimintai keterangan, penyidik Polresta Pangkalpinang kembali memanggil dua juru pungut, MZ dan Di, pada Jumat (25/9/2026).
Dengan pemanggilan terbaru tersebut, sedikitnya lima orang dari lingkungan UPT Pasar disebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan retribusi pasar.

Lima Nama Sudah Dipanggil
Informasi yang dihimpun redaksi jejaring media KBO Babel pemeriksaan penyidik berkaitan dengan pengelolaan retribusi pasar di wilayah Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya, penyidik disebut telah memanggil Su selaku juru pungut, bendahara penerimaan UPT Pasar, serta Kepala UPT Pasar Pangkalpinang, SP.
Terbaru, Jumat (25/9/2026), giliran MZ dan Di yang juga merupakan juru pungut UPT Pasar dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dengan demikian, sedikitnya lima pihak dari lingkungan UPT Pasar telah dipanggil, yakni Su, bendahara penerimaan, SP, Mz dan Di.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang masih berjalan. Belum ada informasi resmi yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang dipanggil tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun terbukti melakukan pelanggaran.
Data Retribusi Turut Ditelusuri
Kepala Disperindag Kota Pangkalpinang, Yasin, sebelumnya membenarkan bahwa Kepala UPT Pasar, SP, telah dipanggil pihak kepolisian.
Menurutnya, sejumlah dokumen maupun data telah disampaikan kepada Polresta Pangkalpinang untuk kebutuhan pemeriksaan.
Di sisi lain, Disperindag juga tengah melakukan inventarisasi terhadap data wajib retribusi atau pedagang, objek retribusi pasar hingga potensi piutang.
Sejumlah pegawai UPT Pasar juga disebut telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan internal.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan retribusi pasar tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pemungutan di lapangan, tetapi juga menyentuh aspek pencatatan, penyetoran, administrasi dan pengawasan penerimaan daerah.
Siapa Berikutnya?
Di tengah pemeriksaan yang terus berjalan, muncul informasi bahwa mantan Kepala UPT Pasar Pangkalpinang disebut-sebut masih menunggu giliran untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun, informasi mengenai kemungkinan pemanggilan tersebut belum dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian maupun kepada yang bersangkutan.
Karena itu, informasi tersebut masih sebatas kabar yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Yang jelas, pemanggilan lima pihak dari lingkungan UPT Pasar menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri persoalan ini dari berbagai sisi.
Publik tentu menunggu sejauh mana pemeriksaan tersebut berkembang dan apakah nantinya akan ada pihak lain yang dimintai keterangan.
Terlebih, pengelolaan retribusi pasar menyangkut penerimaan daerah yang semestinya dapat ditelusuri secara terang, mulai dari siapa yang memungut, berapa yang dipungut, bagaimana pencatatannya, kapan disetorkan dan bagaimana mekanisme pengawasannya.
Hingga saat ini, belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan adanya tindak pidana dalam pengelolaan retribusi pasar tersebut.
Redaksi jejaring media KBO Babel akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan dan membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan.
Kini pertanyaannya sederhana: setelah lima orang dipanggil, siapa berikutnya yang akan dimintai keterangan penyidik? Publik menunggu jawabannya.(PJSBABEL.COM)













Leave a Reply