PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Empat Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Perintangan Kasus Korupsi Besar, ER Aktivis Lingkungan Dan NA Wartawan Babel

Jakarta Pjsbabel.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM), seorang bos buzzer, sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam sejumlah kasus besar. Tersangka diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum pada tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Timah, impor gula, serta suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Kamis (8/5/2025)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa M. Adhiya Muzakki merupakan pemimpin tim Cyber Army yang berperan dalam membangun narasi negatif terhadap institusi Kejagung.

“Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army yang terdiri dari lima tim dengan anggota sekitar 150 orang buzzer,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dugaan Kolaborasi dengan Tersangka Lainnya

Adhiya Muzakki diduga bersekongkol dengan tiga tersangka lainnya, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang keduanya berprofesi sebagai advokat, serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV. Ketiga tersangka tersebut bekerja sama untuk membuat dan menyebarkan narasi yang mendiskreditkan Kejagung.

Narasi negatif tersebut dirancang untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap Kejagung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sedang menangani perkara besar terkait tindak pidana korupsi.

“Tian membuat video dan konten negatif yang dipublikasikan melalui platform media sosial seperti TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan JS,” ungkap Qohar.

Struktur dan Operasional Tim Cyber Army

Tim Cyber Army yang dipimpin oleh Adhiya Muzakki terdiri dari lima kelompok bernama Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4, dan Mustafa 5, dengan total anggota sekitar 150 orang buzzer. Tugas utama mereka adalah menulis komentar negatif pada konten-konten yang dirilis oleh Tian Bahtiar di media sosial.

Setiap buzzer menerima bayaran sekitar Rp 1,5 juta per bulan untuk memberikan komentar negatif secara rutin. Dana operasional tim ini berasal dari Marcella Santoso, yang mengucurkan dana melalui beberapa tahap.

“Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000,” ujar Qohar. Pencairan dana dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, sebesar Rp 697.500.000, disalurkan melalui Indah Kusumawati, staf keuangan di kantor hukum AALF. Tahap kedua, sebesar Rp 167.000.000, diberikan oleh kurir dari kantor hukum yang sama.

Motif dan Tujuan

Tindakan ini diduga memiliki tujuan untuk menghalangi penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan atas sejumlah kasus yang sedang ditangani Kejagung. Adhiya Muzakki, melalui timnya, mengarahkan penyebaran komentar negatif untuk membangun opini publik yang menyudutkan Kejagung.

“Para tersangka sengaja menjatuhkan Kejagung dan Jampidsus dengan membentuk narasi negatif di publik,” tegas Qohar. Dalam operasionalnya, Tian Bahtiar membuat konten berupa video dan artikel dengan narasi negatif yang mengarah pada upaya mendiskreditkan Kejagung. Narasi tersebut kemudian didistribusikan oleh para buzzer di media sosial, sesuai arahan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Atas tindakannya, Adhiya Muzakki didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk keperluan penyidikan, Adhiya Muzakki telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi terkait kasus ini. (Sumber: Kompas.com, Editor: pjsbabel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *