Jakarta Pjsbabel.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan peran negara dalam menjamin hak dasar warga negara atas pendidikan. Dalam putusan penting yang dibacakan Selasa (27/5/2025), MK mewajibkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah negeri dan swasta. Rabu (28/5/2025).
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
MK menilai bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, telah menimbulkan multitafsir dan berdampak diskriminatif.
Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, frasa tersebut selama ini hanya diterapkan secara ketat pada sekolah negeri. Akibatnya, terjadi kesenjangan akses pendidikan bagi siswa yang menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta, terutama mereka yang tidak punya pilihan karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Konstitusi tidak membedakan siapa penyelenggara pendidikan dasar. Negara wajib menjamin bahwa semua anak bisa mengikuti pendidikan dasar tanpa terhambat oleh faktor ekonomi,” ujar Enny dalam sidang pleno terbuka MK.
Dalam putusannya, Mahkamah menekankan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” harus dipahami mencakup seluruh penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta. Dengan kata lain, kewajiban pembiayaan oleh negara tidak terbatas pada sekolah negeri saja.
MK menyoroti bahwa dalam banyak kasus, keterbatasan kapasitas sekolah negeri membuat banyak peserta didik terpaksa memilih sekolah swasta. Situasi ini menimbulkan beban ekonomi yang tidak ringan bagi keluarga, terlebih jika mereka berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Negara, menurut MK, tidak boleh lepas tangan dalam kondisi seperti ini. “Negara tetap wajib hadir, dengan memberikan subsidi atau bantuan pendidikan kepada peserta didik di sekolah swasta yang memang membutuhkan,” tegas Enny.
Namun demikian, Mahkamah juga mengakui kompleksitas dunia pendidikan swasta di Indonesia. Tidak semua sekolah swasta berada dalam kondisi yang sama. Beberapa sekolah swasta menjalankan kurikulum tambahan atau layanan pendidikan premium yang menyebabkan tingginya biaya pendidikan.
Dalam hal ini, keputusan orang tua menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta tersebut dinilai sebagai pilihan sadar yang tidak dilatarbelakangi oleh keterbatasan akses ke sekolah negeri.
Oleh karena itu, bantuan pendidikan dari negara hanya akan diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan agar dana bantuan benar-benar tepat sasaran dan digunakan secara akuntabel.
MK juga menegaskan bahwa pemerintah harus memprioritaskan alokasi anggaran untuk menjamin pendidikan dasar yang inklusif dan setara, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi atau jenis sekolah yang dipilih peserta didik.
Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan keluarga di seluruh Indonesia yang selama ini menanggung beban biaya pendidikan dasar di sekolah swasta karena keterbatasan infrastruktur pendidikan negeri.
Di sisi lain, tantangan ke depan adalah bagaimana pemerintah menyiapkan sistem subsidi dan regulasi yang tepat untuk menjalankan putusan ini secara adil dan efisien.
Dengan putusan ini, MK mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikomersialkan secara eksklusif. Negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari pendidikan hanya karena faktor biaya. (Red/pjsbabel)
Leave a Reply