PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Negara Dikhianati: Tambang Ilegal Teluk Inggris Dibekingi Oknum Aparat, Jatah Ponton Capai Rp120 Juta Untuk 200 Ponton Yang Beroperasi

BANGKA BARAT PJSBABEL.COM — Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Setelah sempat ditertibkan oleh Polres Bangka Barat, kini ratusan unit ponton tambang kembali beroperasi. Jum’at (4/7/2025).

Lebih miris lagi, aktivitas ilegal ini diduga dibekingi oleh segelintir oknum aparat dari dua institusi negara, yakni TNI AL dan Polri.

Dari investigasi jaringan media ini, terungkap bahwa tambang ilegal di Teluk Inggris bukan lagi praktik liar biasa, tapi sudah menjadi jaringan bisnis gelap yang terorganisir. Salah satu nama yang mencuat adalah oknum TNI AL berinisial AS, yang disebut-sebut menjabat sebagai koordinator lapangan untuk menjamin kelancaran operasi tambang ilegal. Ia dikabarkan berkolaborasi dengan sejumlah oknum dari Satuan Polisi Air (Satpolair).

Dalam praktik harian di lapangan, para pemilik ponton tambang dipungut biaya sebesar Rp600.000 per unit, dengan rincian Rp300.000 untuk oknum TNI AL dan Rp300.000 untuk oknum Satpolair.

Jika dikalikan dengan estimasi jumlah 200 ponton yang beroperasi, maka aliran dana pungli ini mencapai Rp120 juta dari 200 ponton — uang haram yang mengalir bukan ke kas negara, tetapi ke kantong pribadi oknum pengkhianat.

Koordinasi Cukong dan ‘Panitia Tambang’

Selain oknum aparat, aktivitas tambang ilegal ini juga dikendalikan oleh tokoh lokal yang dikenal sebagai Ajang Mentok terafiliasi dengan perusahaan tambang PT MSP (Mitra Stania Prima) Jejaring bisnis Hasyim Djojohadikusumo keluarga RI 1, diduga menjadi penampung utama hasil tambang sebelum disetorkan ke smelter PT MSP di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat.

Ajang tidak bergerak sendiri. Ia diduga mendapat dukungan dari seorang bos bernama menkiong, yang berperan sebagai penghubung dengan oknum kepolisian.

Operasi ini juga dikendalikan oleh sejumlah “panitia tambang” lapangan, yaitu warga lokal bernama Darul, Dedi Reboi, Dedi Sex, Baut, dan Indra — mereka adalah tangan kanan yang mengatur alur distribusi dan pungutan di lapangan. Kata sandi ‘ALFA’ bahkan digunakan sebagai simbol pengamanan operasi tambang oleh oknum TNI AL.

Pelanggaran Berat Terhadap UU dan Konstitusi

Keterlibatan aparat aktif dalam kegiatan ilegal seperti ini adalah penghinaan terhadap supremasi hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi negara. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyebut tegas dalam Pasal 39: “Prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.”

Keterlibatan oknum TNI AL dalam tambang ilegal, apalagi bertindak sebagai koordinator lapangan, adalah pelanggaran berat dan mencoreng institusi TNI secara keseluruhan.

Tak hanya itu, kegiatan penambangan ilegal juga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) terancam pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Mengkhianati Amanat Presiden Prabowo

Lebih jauh, keterlibatan aparat dalam bisnis tambang ilegal ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat Presiden RI Prabowo Subianto, yang sejak awal menekankan pentingnya penegakan hukum, kedaulatan ekonomi, dan pertahanan negara yang bersih dari praktik-praktik korup dan kolutif.

Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya reformasi militer dan disiplin aparat, terutama dalam menjaga kepercayaan rakyat.

Bila benar oknum TNI AL terlibat, maka mereka secara langsung telah mencederai mandat panglima tertinggi angkatan bersenjata.

Kejadian ini menjadi ujian besar bagi integritas institusi TNI dan Polri. Apabila tidak ditindak tegas, maka institusi negara akan kehilangan wibawa di mata rakyat.

Jangan biarkan rakyat menilai bahwa seragam bukan lagi lambang kehormatan, melainkan topeng untuk melindungi kepentingan cukong tambang.

Harapan pada Tindakan Tegas Panglima TNI dan Kapolri

Masyarakat Bangka Belitung menantikan langkah tegas dari Panglima TNI dan Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam tambang ilegal Teluk Inggris.

Penegakan hukum harus menyentuh semua lapisan, termasuk mereka yang selama ini merasa berada di atas hukum.

Sudah saatnya Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen pemberantasan tambang ilegal secara menyeluruh, dan memastikan bahwa aparat negara bukan bagian dari masalah — tetapi bagian dari solusi bukan omon-omon. (Red/Pjsbabel).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *