Sidang Praperadilan Dr Ratna Memanas, Pemohon Tolak Replik Tertulis
PJSBABEL.COM (Pangkalpinang) — Sidang praperadilan yang diajukan dr Ratna Setia Asih kembali berlangsung dinamis pada Senin (1/12/2025) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Agenda persidangan kali ini menghadirkan jawaban dari pihak tergugat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus memunculkan keberatan tajam dari pihak pemohon terkait efektivitas waktu sidang. Selasa (2/12/2025)
Hakim tunggal Dewi Sulistiarini SH meminta agar jawaban (replik) dari pemohon disampaikan secara tertulis.
Namun kuasa hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany SH, menolak dan memilih menyampaikan replik secara lisan.
Ia menilai permintaan replik tertulis justru membuat waktu persidangan semakin tidak efisien, padahal masa praperadilan sangat terbatas hanya tujuh hari.
Hangga mengungkapkan sejak awal proses pendaftaran perkara sudah menunjukkan adanya potensi penghambatan.

Caption: Sidang praperadilan perkara dr Ratna Setia Asih pada sidang ke-2 di PN Pangkalpinang Senin (1/12/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.
Ia menyebut pada Rabu pekan lalu sempat terjadi penguluran waktu, mulai dari nomor perkara yang baru keluar pada Jumat, hingga sidang perdana yang seharusnya bisa dimulai lebih cepat.
“Dari awal sudah terlihat waktu dimanfaatkan tidak efektif. Kami sangat menyayangkan penguluran waktu ini, yang sayangnya membuat proses praperadilan terkesan diperlambat,” tegas Hangga.
Ia bahkan menilai terdapat celah koordinasi antara pihak PN Pangkalpinang dan pihak tergugat.
Menurutnya, hal itu tampak dari dugaan adanya upaya mendaftarkan pokok perkara terlebih dahulu—yang jika terbukti, dapat menggugurkan praperadilan.
“Kami melihat seperti ada pengkondisian. Ada celah yang dimanfaatkan untuk menyiapkan langkah-langkah memperlemah praperadilan kami,” ungkapnya.

Caption: Hangga Oktafandany (kanan) dan dr Agus Ariyanto SH MH (kiri) kuasa hukum dr Ratna Setia Asih
Meski begitu, pihak pemohon telah menyampaikan tiga poin utama dalam jawabannya di persidangan:
1. Permohonan tidak dapat dikatakan ‘kurang pihak’ karena objek permohonan sudah jelas ditujukan kepada institusi yang menetapkan status tersangka. Kualitas pihak hanya relevan dalam gugatan perdata yang menyangkut sengketa hak, bukan praperadilan.
2. Pihak pemohon menegaskan tidak ada dasar untuk menyatakan praperadilan gugur, karena menurut informasi yang mereka peroleh dalam persidangan sebelumnya, tidak ditemukan jadwal sidang pokok perkara pada tanggal 4 November. Artinya, tidak ada alasan hukum untuk menggugurkan praperadilan.
3. Terkait alat bukti dan pemeriksaan saksi setelah penetapan tersangka, pihak pemohon menilai alasan yang dikemukakan tergugat tidak kuat. Jika benar terkait P-19 untuk tersangka lain, hal itu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk memeriksa saksi setelah dr Ratna ditetapkan sebagai tersangka.
Hangga menyampaikan bahwa rangkaian kejanggalan sejak proses administrasi hingga dinamika persidangan patut dicermati lebih dalam.
Menurutnya, hak-hak hukum kliennya tidak boleh terabaikan hanya karena manuver teknis yang dapat mengaburkan substansi keadilan.
“Sidang praperadilan ini sangat singkat waktunya. Karena itu, setiap menit sangat berharga. Jangan sampai ada upaya mengulur waktu yang justru merugikan pemohon,” tegasnya.
Sidang praperadilan dr Ratna Setia Asih akan berlanjut dengan agenda berikutnya pada hari ini Selasa (2/12/2025).
Sorotan publik dan komunitas medis pun diperkirakan akan semakin kuat, mengingat kasus ini sejak awal telah menimbulkan gelombang solidaritas di kalangan dokter. (Abdul Hamid SH/KBO Babel)













Leave a Reply