Padeli Kajari Bangka Tengah Ditetapkan Tersangka, Duit Panas Mengalir Saat Jadi Kajari Enrekang
PJSBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung RI kembali menegaskan komitmennya membersihkan institusi dari praktik korupsi, termasuk terhadap pejabat internalnya sendiri. Kali ini, langkah tegas itu ditunjukkan dengan penetapan Padeli, yang saat ini menjabat sebagai *Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung*, sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Senin (22/12/2025).
Penetapan tersangka terhadap Padeli sekaligus menjadi penanda bahwa Kejaksaan Agung tidak akan melindungi “jaksa nakal”, seiring dengan proses hukum yang juga tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah oknum jaksa hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025), menyampaikan bahwa Padeli diduga menerima uang sebesar kurang lebih Rp 840 juta saat masih menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.
“Pada kesempatan ini, selain penyerahan kepada KPK, Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, inisial P (Padeli), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp 840 juta,” ujar Anang.

Caption: Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna
Kasus yang menjerat Padeli berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Baznas di Enrekang. Dalam proses penanganan perkara tersebut, Padeli diduga menerima “duit panas” yang berkaitan langsung dengan kewenangan jabatannya sebagai pimpinan kejaksaan di daerah.
Anang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara berjenjang di internal Kejaksaan.

Caption : Padeli SH MH Kajari Bangka Tengah
Tim Intelijen Kejaksaan bergerak melakukan pendalaman, dilanjutkan pemeriksaan oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, hingga akhirnya perkara tersebut ditangani oleh *Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)*.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan masyarakat, ditindaklanjuti Tim Intelijen, kemudian oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, dan selanjutnya diserahkan kepada bidang pidana khusus,” terang Anang.
Penetapan Padeli sebagai tersangka menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang terseret kasus korupsi, sekaligus menjadi ironi di tengah upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang selama ini dikampanyekan.
Kasus ini juga menimbulkan perhatian serius, khususnya di Bangka Belitung, mengingat Padeli masih aktif menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah. Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan Agung, termasuk soal status jabatan dan proses hukum yang akan dijalani tersangka hingga ke meja persidangan. (KBO Babel)















Leave a Reply