Wali Kota Pangkalpinang Bungkam, Krisis Etika RSUD Kian Jadi Sorotan
PJSBABEL.COM (Pangkalpinang) — Kegaduhan yang mengguncang RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Dugaan hubungan terlarang yang menyeret Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della Rianadita, justru memasuki fase baru yang tak kalah mengundang sorotan: bungkamnya Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Prof. Udin). Rabu (28/1/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, orang nomor satu di Kota Pangkalpinang itu belum memberikan keterangan apa pun atas permintaan konfirmasi resmi yang disampaikan jejaring media Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel).
Padahal, isu yang mencuat bukan perkara sepele dan menyangkut integritas pejabat publik di sektor layanan kesehatan.
Konfirmasi yang dilayangkan KBO Babel memuat sejumlah pertanyaan krusial, mulai dari apakah telah dilakukan pemeriksaan internal, kemungkinan penonaktifan sementara Direktur RSUD, dugaan konflik kepentingan dengan konsultan proyek, hingga peran Inspektorat dalam menegakkan etika dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun hingga kini, Balai Kota memilih diam.

Caption : Walikota Pangkalpinang Prof Saparudin
Sikap senyap tersebut justru mempertebal kesan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang belum menunjukkan ketegasan dalam menghadapi krisis kepercayaan publik yang tengah membelit RSUD Depati Hamzah.
Di tengah derasnya sorotan publik dan media, absennya pernyataan resmi dari Wali Kota dinilai sebagai sinyal lemahnya kepemimpinan di saat situasi genting.
Sebagai pemangku kebijakan tertinggi di daerah, Wali Kota memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan pejabat struktural di bawahnya, termasuk Direktur RSUD.
Karena itu, publik menilai diamnya kepala daerah bukan sekadar soal strategi komunikasi, melainkan cerminan sikap politik dan moral dalam merespons dugaan pelanggaran etika.
Peristiwa yang dipicu oleh insiden ruang rawat inap terkunci—yang diduga melibatkan Direktur RSUD dan seorang konsultan proyek—tak bisa dipandang semata sebagai urusan personal.
Dimensi etik, disiplin ASN, hingga potensi konflik kepentingan jabatan menjadikannya persoalan publik yang menuntut penanganan serius, transparan, dan berani.
Ketika rumah sakit daerah menjadi garda terdepan layanan kesehatan masyarakat, kepercayaan publik adalah fondasi utama. Dan kini, fondasi itu tengah diguncang.
Regulasi sejatinya telah menyediakan rambu yang jelas. Undang-Undang ASN mewajibkan pejabat publik menjaga martabat dan integritas jabatan.
Sementara Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS membuka ruang sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara.
Namun tanpa komando politik dan administratif dari kepala daerah, seluruh mekanisme itu berpotensi berhenti di atas kertas.
Ketiadaan sikap resmi dari Wali Kota juga memunculkan pertanyaan lanjutan di ruang publik: apakah Pemkot Pangkalpinang tengah menunggu isu ini mereda dengan sendirinya, atau ada pertimbangan lain yang membuat penegakan etika terkesan tertahan?
Dalam iklim keterbukaan informasi publik, diam bukanlah posisi netral. Diam adalah sikap yang akan ditafsirkan—dan sering kali ditafsirkan sebagai pembiaran.
KBO Babel telah menjalankan prinsip cover both side dengan mengajukan konfirmasi resmi. Namun hingga kini, jawaban belum kunjung datang. Publik pun menunggu: akankah Prof. Udin tampil memimpin dan mengambil tanggung jawab moral, atau membiarkan krisis ini terus menggerus wibawa pemerintahan kota?
Waktu akan mencatat jawabannya. (*)












Leave a Reply