Kriminalisasi Produk Jurnalistik?, Pers Babel Datangi Polda Minta Penegakan Hukum Proporsional
PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penetapan status tersangka terhadap pegiat pers sekaligus jurnalis senior di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), RAP, kembali memantik kegelisahan di kalangan insan pers. RAP yang juga pimpinan redaksi media online The Journal Indonesia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik melalui tayangan video berita di media sosial TikTok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari sejumlah konten berita video yang diproduksi dan ditayangkan oleh akun resmi media The Journal Indonesia.
Konten tersebut kemudian dipersoalkan oleh seorang anggota DPR RI asal daerah pemilihan Babel, Rudianto Tjen, yang merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kep Babel. RAP kemudian dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Namun dalam perkembangannya, penyidik menetapkan RAP sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Penetapan ini sontak menuai kritik keras dari kalangan pers. Sejumlah organisasi pers di Babel menilai langkah penyidik terlalu dini dan berpotensi mengabaikan ketentuan hukum yang bersifat lex specialis dalam penanganan sengketa pers.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara tegas diatur bahwa sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme khusus. Pasal 1 angka 1 UU Pers menyebutkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Sementara Pasal 15 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa Dewan Pers berwenang mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.
Tak hanya itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.
Ketentuan ini kerap dijadikan rujukan bahwa kemerdekaan pers memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Selain UU Pers, terdapat pula Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers, terakhir diperbarui melalui Nota Kesepahaman Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Dalam MoU tersebut ditegaskan bahwa apabila terdapat laporan masyarakat terkait produk jurnalistik, maka Polri terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menilai apakah konten yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik atau bukan.
Jika dinilai sebagai produk jurnalistik, maka penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana.
“Inilah yang menjadi kegelisahan kami. Apakah mekanisme tersebut sudah ditempuh atau justru dilewati,” ujar salah seorang pegiat pers di Pangkalpinang, Selasa (9/2/2026).
Kalangan pers menilai, penggunaan UU ITE terhadap produk jurnalistik berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect). Jurnalis bisa merasa takut menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama saat memberitakan pejabat publik.
“Kalau produk jurnalistik bisa langsung dijerat UU ITE, maka kemerdekaan pers benar-benar berada di ujung tanduk,” kata pimpinan organisasi pers lainnya.
Merespons situasi tersebut, sejumlah organisasi pers dan jurnalis di Babel kemudian mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing. Audiensi ini dijadwalkan berlangsung di Mapolda Kep Babel pada Rabu (11/2/2026).
Permohonan tersebut mendapat respons positif. Kapolda Babel menyampaikan persetujuan melalui pesan WhatsApp yang diterima salah seorang pegiat pers.
Dalam arahannya, Kapolda meminta agar dialog dilakukan bersama Direktur Ditreskrimsus Polda Kep Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, pada pukul 10.00 WIB.
Rikky Fermana, Penanggung Jawab Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) sekaligus Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Babel, menegaskan bahwa kehadiran para jurnalis bukan bentuk tekanan, melainkan ikhtiar menjaga marwah pers.
“Kami datang untuk berdialog dan bersilaturahmi, sekaligus menyampaikan sikap kolektif pers agar penegakan hukum berjalan proporsional dan sesuai koridor UU Pers,” tegas Rikky.
Menurutnya, pers tidak kebal hukum dan siap dikoreksi jika melanggar kode etik. Namun, penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang telah diatur undang-undang.
“Momentum ini adalah ruang dialog, sekaligus ikhtiar bersama agar kerja-kerja jurnalistik tidak dilemahkan oleh kriminalisasi dan pembungkaman,” pungkasnya.
Kasus yang menimpa RAP kini menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan kemerdekaan pers di Bangka Belitung.
Banyak pihak berharap audiensi mendatang menjadi titik balik agar penegakan hukum dan kebebasan pers dapat berjalan beriringan dalam bingkai demokrasi. (*)












Leave a Reply