PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Gelombang Solidaritas Menguat, Jurnalis Babel Desak Polda Hentikan Kriminalisasi Pers

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Gelombang penolakan terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik menguat di Bangka Belitung. Puluhan wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi pers, perusahaan media, serta perwakilan jurnalis dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026).

Puluhan Jurnalis Babel Datangi Polda: Jangan Kriminalisasi Produk Jurnalistik

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Gelombang penolakan terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik menguat di Bangka Belitung. Puluhan wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi pers, perusahaan media, serta perwakilan jurnalis dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026).

Kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan menegaskan sikap bersama: penegakan hukum terhadap karya jurnalistik tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Awalnya, rombongan bermaksud beraudiensi langsung dengan Direktur Ditkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono. Namun karena berhalangan hadir, pertemuan akhirnya diterima oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso. Suasana dialog berlangsung hangat, tetapi substansi yang dibawa para jurnalis sangat tegas.

Rombongan dipimpin oleh Rikky Fermana, Penanggungjawab KBO Babel yang juga menjabat Ketua PJS Babel. Ia menegaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus profesional terhadap masa depan kemerdekaan pers di daerah.

Aksi solidaritas ini dipicu oleh penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa, yang dinilai bersumber dari produk pemberitaan media.

Bagi kalangan pers, persoalan tersebut bukan sekadar kasus individual, melainkan menyentuh prinsip dasar kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Audiensi ini bukan pertemuan biasa. Ini penegasan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan langsung dengan pendekatan pidana,” tegas salah satu perwakilan organisasi wartawan dalam forum tersebut.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Gelombang penolakan terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik menguat di Bangka Belitung. Puluhan wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi pers, perusahaan media, serta perwakilan jurnalis dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026).

Caption : Suasana audiensi dan dialog jurnalis Babel bersama Kabid Humas Polda Kep Bangka, Rabu (11/2/2026)

Produk Jurnalistik Tidak Gugur karena Dibagikan di Media Sosial

Dalam dialog itu, para jurnalis menekankan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi perusahaan pers tetap berstatus produk pers meskipun dibagikan melalui media sosial.

Mereka merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa media siber merupakan bagian dari praktik jurnalistik sepanjang memenuhi standar verifikasi, proses redaksional, serta tanggung jawab penanggung jawab perusahaan pers.

Media sosial, menurut mereka, hanyalah sarana distribusi. Proses jurnalistik tetap terjadi di ruang redaksi melalui tahapan peliputan, verifikasi, editing, dan pengawasan oleh pemimpin redaksi.

Status hukum karya pers tidak berubah hanya karena dibagikan melalui platform digital. Link bukan delik,” ujar salah satu jurnalis senior dalam forum.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Gelombang penolakan terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik menguat di Bangka Belitung. Puluhan wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi pers, perusahaan media, serta perwakilan jurnalis dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026).

Caption : Puluhan Jurnalis Babel Datangi Polda: Jangan Kriminalisasi Produk Jurnalistik

Logika kriminalisasi berdasarkan distribusi dianggap berbahaya. Jika setiap tautan berita yang dibagikan dapat dipersoalkan secara pidana, maka hampir seluruh praktik jurnalistik daring berpotensi terancam. Preseden seperti itu dinilai dapat menciptakan efek jera dan ketakutan yang berujung pada pembungkaman kritik.

UU Pers Tegas: Sengketa Pemberitaan Bukan Jalur Pidana

Para awak media mengingatkan sejumlah ketentuan kunci dalam UU Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Lebih jauh, Pasal 15 ayat (2) huruf c memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus pemberitaan. Sementara Pasal 18 ayat (1) bahkan mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

Artinya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers untuk penilaian etik dan profesional. Jalur pidana, menurut prinsip hukum modern, bersifat ultimum remedium—upaya terakhir.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai pertimbangan hukumnya juga menegaskan bahwa pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik harus sangat hati-hati dan mempertimbangkan rezim hukum pers sebagai lex specialis.

Pers tidak kebal hukum. Tetapi pers dilindungi oleh hukum pers. Itu bedanya,” tegas perwakilan media dalam pernyataan sikap bersama.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Gelombang penolakan terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik menguat di Bangka Belitung. Puluhan wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi pers, perusahaan media, serta perwakilan jurnalis dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026).

Caption : M.Zen (Sekretaris PJS Babel) saat membaca pernyataan sikap terkait penetapan wartawan Babel sebagai Tersangka usai beraudiensi dan berdialog dengan Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026)

MoU Dewan Pers–Polri Disorot

Sorotan tajam juga diarahkan pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang selama ini menjadi pedoman penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Dalam MoU tersebut ditegaskan bahwa jika terdapat laporan dugaan tindak pidana terkait karya jurnalistik, penyidik wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers guna memastikan apakah objek yang dipersoalkan benar merupakan produk jurnalistik.

Mengabaikan mekanisme itu, menurut para jurnalis, dapat menimbulkan cacat prosedural serius.

Penilaian apakah sesuatu itu karya jurnalistik atau bukan bukan domain penyidik. Itu kewenangan Dewan Pers,” ujar salah satu pimpinan organisasi pers.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah dalam kasus ini mekanisme koordinasi tersebut telah dijalankan secara utuh?

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Gelombang penolakan terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik menguat di Bangka Belitung. Puluhan wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi pers, perusahaan media, serta perwakilan jurnalis dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026).

Caption : Rikky Fermana (Ketua PJS Bangka Belitung sekaligus Penanggungjawab KBO Babel) saat menyerahkan Pernyataan Sikap terkait penetapan tersangka terhadap wartawan Bangka Belitung kepada Kombes Pol Agus Sugiyarso (Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung) Rabu (11/2/2026)

Peringatan Keras bagi Iklim Demokrasi

Dalam pernyataan sikap bersama, para jurnalis menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Menghentikan proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik;

2. Mengembalikan penyelesaian sengketa ke mekanisme Dewan Pers;

3. Menjamin tidak ada lagi kriminalisasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung.

Mereka menilai, pemidanaan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi demokrasi daerah.

Jika aparat penegak hukum menggunakan instrumen pidana sebagai respons awal terhadap pemberitaan, maka ruang kritik publik akan menyempit. Wartawan bisa terjebak dalam bayang-bayang ketakutan hukum, dan masyarakat kehilangan akses informasi yang independen.

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu nama. Ini soal hak publik untuk tahu,” ujar salah seorang peserta audiensi.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi semua pihak. Apakah penegakan hukum berjalan sesuai koridor konstitusi dan menghormati rezim hukum pers sebagai lex specialis? Ataukah justru membuka celah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik?

Di era digital, batas antara distribusi dan produksi informasi memang semakin cair. Namun prinsip dasar tetap sama: selama prosesnya memenuhi standar jurnalistik dan berada dalam tanggung jawab perusahaan pers, maka penyelesaiannya tunduk pada UU Pers.

Audiensi di Mapolda Babel bukanlah akhir. Ia menjadi simbol bahwa komunitas pers di Bangka Belitung tidak tinggal diam ketika ruang profesinya dinilai terancam.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Gelombang penolakan terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik menguat di Bangka Belitung. Puluhan wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi pers, perusahaan media, serta perwakilan jurnalis dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026).

Caption : Usai audiensi dan dialog jurnalis Babel foto bersama Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (11/2/2026)

Solidaritas yang terbangun lintas organisasi menunjukkan satu pesan kuat: kemerdekaan pers bukan hak eksklusif wartawan, melainkan fondasi demokrasi.

Ketika karya jurnalistik bisa dipidanakan tanpa mekanisme pers, maka alarm demokrasi berbunyi. Dan ketika alarm itu berbunyi, pers memilih untuk berdiri, bersuara, dan mengingatkan.

Karena menjaga kemerdekaan pers sejatinya adalah menjaga hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, kritis, dan independen.

Dan di situlah demokrasi diuji—bukan dalam kata-kata, melainkan dalam keberanian menegakkan hukum sesuai relnya. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *