PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Saksi dr Kuncoro Bayu Ralat Keterangan BAP, Akui DPJP Bersama dr Ratna di Persidangan

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih Sp.A di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026), menghadirkan dinamika tajam dari keterangan saksi dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP. Alih-alih memperjelas posisi dan tanggung jawab medis, kesaksiannya justru membuka ruang kontradiksi yang mencolok di hadapan majelis hakim.

Saksi dr Kuncoro Bayu Bantah Pelanggaran SOP dan Putusan MDP, Keterangan Dinilai Inkonsisten

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih Sp.A di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026), menghadirkan dinamika tajam dari keterangan saksi dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP. Alih-alih memperjelas posisi dan tanggung jawab medis, kesaksiannya justru membuka ruang kontradiksi yang mencolok di hadapan majelis hakim.

Di awal pemeriksaan, Saksi dr Kuncoro Bayu menyatakan dirinya sebagai DPJP Pendamping, sementara dr Ratna sebagai DPJP Utama dalam penanganan pasien Aldo.

Saya DPJP Pendamping, dan dokter Ratna DPJP Utama,” ujarnya mantap.

Namun pernyataan itu segera diuji. Ketika kuasa hukum meminta bukti dokumen resmi yang menyatakan pembagian status tersebut, saksi tak mampu menunjukkannya. Di titik itulah keterangan mulai goyah.

Tidak ada dokumen yang menyatakan itu, cuma pendapat saya,” kata Bayu.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih Sp.A di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026), menghadirkan dinamika tajam dari keterangan saksi dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP. Alih-alih memperjelas posisi dan tanggung jawab medis, kesaksiannya justru membuka ruang kontradiksi yang mencolok di hadapan majelis hakim.

Caption : Sidang lanjutan dr Ratna Setia Asih di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026)

Jawaban tersebut memicu perhatian serius majelis. Sebab dalam tata kelola rumah sakit, status Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) bukanlah sekadar opini personal, melainkan harus tercatat dalam sistem administrasi dan rekam medis.

Hakim Ketua kemudian mempertegas dengan pertanyaan mendasar: apa pengertian DPJP menurut saksi?

Jawaban Bayu justru memunculkan kebingungan baru. Ia menyebut DPJP sebagai “Dokter Pengelola Pasien”. Istilah itu berbeda dari penjelasan Direktur RSUD pada sidang sebelumnya yang menegaskan DPJP adalah Dokter Penanggung Jawab Pelayanan.

Perbedaan terminologi ini bukan persoalan sepele. Dalam perkara pidana yang menyentuh aspek tanggung jawab profesi, satu frasa dapat menentukan posisi hukum seseorang.

“Penanggung jawab pelayanan” mengandung konsekuensi akuntabilitas, sedangkan “pengelola pasien” bernuansa administratif dan tidak spesifik pada pertanggungjawaban akhir.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih Sp.A di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026), menghadirkan dinamika tajam dari keterangan saksi dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP. Alih-alih memperjelas posisi dan tanggung jawab medis, kesaksiannya justru membuka ruang kontradiksi yang mencolok di hadapan majelis hakim.

Caption : Sidang lanjutan dr Ratna Setia Asih menghadiri saksi dokter spesialis dr Kuncoro Bayu di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026)

Inkonsistensi tidak berhenti di situ. Kuasa hukum mengonfrontasi saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana sebelumnya Bayu disebut menyatakan DPJP tunggal adalah dr Ratna, tanpa menyertakan dirinya. Ditanya apakah di persidangan ini ia mengakui dirinya juga sebagai DPJP, Bayu menjawab:

Iya, saya bersama dokter Ratna adalah DPJP untuk pasien Aldo.”

Pernyataan tersebut menjadi titik krusial. Sebab jika di tahap penyidikan DPJP disebut tunggal, namun di persidangan berubah menjadi kolektif, maka muncul pertanyaan tentang konsistensi dan akurasi keterangan saksi sejak awal proses hukum.

Dalam bagian lain kesaksiannya, Bayu menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur atau SOP yang dilakukan, baik oleh dirinya maupun dr Ratna.

Saya tidak ada melanggar prosedur atau SOP, sama juga dengan dokter Ratna,” ujarnya.

Saksi dr Kuncoro Bayu Bantah Pelanggaran SOP dan Putusan MDP, Keterangan Dinilai InkonsistenPJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih Sp.A di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026), menghadirkan dinamika tajam dari keterangan saksi dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP. Alih-alih memperjelas posisi dan tanggung jawab medis, kesaksiannya justru membuka ruang kontradiksi yang mencolok di hadapan majelis hakim.

Caption : dr Ratna Setia Asih di dampingi advokat Hangga Oktafandany SH dari Firma Hukum Hangga Of dan Advokat dr Agus Ariyanto SH MH dari PB IDI, Kamis (12/2/2026)

Ia juga membantah mengetahui adanya putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menyatakan dr Ratna melanggar standar profesi.

Setahu saya waktu kami semua diperiksa oleh MDP tidak ada MDP menyatakan dokter Ratna bersalah atau melanggar prosedur,” katanya.

Pernyataan tersebut berseberangan dengan informasi yang sebelumnya berkembang dalam perkara ini, sehingga kembali menempatkan kesaksian Bayu dalam sorotan.

Di ujung keterangannya, Bayu menyampaikan pernyataan emosional:

Saya tidak membunuh pasien, dokter Ratna pun tidak membunuh pasien.”

Kalimat itu menegaskan sikap pembelaan, namun sekaligus memperlihatkan tekanan yang mengemuka di ruang sidang.

Sidang hari itu bukan hanya memeriksa fakta medis, tetapi juga menguji konsistensi narasi. Dari status DPJP yang berubah, definisi yang diperdebatkan, hingga bantahan atas dugaan pelanggaran standar profesi, keterangan Saksi dr Kuncoro Bayu menjadi salah satu titik penting yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai konstruksi tanggung jawab dalam perkara ini.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya. Namun satu hal jelas: setiap pernyataan di ruang sidang kini menjadi penentu arah pembuktian. (KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *