PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Di Hadapan Majelis Hakim, Saksi dr Kuncoro Bayu Gelagapan Soal Panduan Jantung Nasional untuk Pasien Anak

PJSBABEL.COM (Pangkalpinang) – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih kembali menghadirkan dinamika tajam di ruang persidangan. Sorotan kali ini tertuju pada keterangan saksi dokter spesialis jantung, Kuncoro Bayu Aji, terkait kewenangannya menginstruksikan pemberian cairan dobu dan dopa kepada pasien anak, Aldo. Sabtu (14/2/2026)

Kesaksian dr Kuncoro Bayu di Sidang Lanjutan dr Ratna: Dobu-Dopa, Panduan Nasional, dan Status Pasien Anak

PJSBABEL.COM (Pangkalpinang) – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih kembali menghadirkan dinamika tajam di ruang persidangan. Sorotan kali ini tertuju pada keterangan saksi dokter spesialis jantung, Kuncoro Bayu Aji, terkait kewenangannya menginstruksikan pemberian cairan dobu dan dopa kepada pasien anak, Aldo. Sabtu (14/2/2026)

Sejak awal pemeriksaan, dr Kuncoro Bayu tampak berhati-hati menjawab pertanyaan, terutama ketika didesak mengenai dasar kewenangannya memberikan terapi dobu-dopa kepada pasien berusia 10 tahun. Ia menyatakan tindakan tersebut merujuk pada Panduan Jantung Nasional.

Saya berwenang memberikan dobu dan dopa berdasarkan Panduan Jantung Nasional,” ujar Bayu di hadapan majelis hakim.

Namun situasi berubah ketika kuasa hukum membacakan isi panduan yang dimaksud. Dalam pembacaan itu, tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit membolehkan pemberian dobu-dopa kepada pasien anak. Mendengar hal tersebut, saksi terlihat mulai ragu dan menyebut tidak sepenuhnya mengingat detail panduan.

Dobu-dopa boleh diberikan ukurannya berdasarkan berat badan pasien,” kilahnya.

Pernyataan itu kembali dipertanyakan. Kuasa hukum menegaskan bahwa status Aldo adalah pasien anak, bukan dewasa. Bayu mengakui bahwa dirinya diinformasikan pasien tersebut adalah anak.

Saya diinformasikan itu pasiennya anak,” katanya.

Majelis hakim kemudian menengahi perdebatan. Hakim menyatakan secara umum dokter spesialis jantung memiliki kewenangan memberikan terapi seperti dobu dan dopa.

Namun, penasihat hukum menegaskan bahwa dokumen yang mereka ajukan adalah panduan pediatri (anak) yang justru menyebutkan pembatasan penggunaan obat tersebut pada pasien anak.

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar. dr Kuncoro Bayu bukan subspesialis jantung anak, melainkan spesialis jantung untuk populasi umum yang lazimnya menangani pasien dewasa. Dalam praktik medis, batas usia 18 tahun menjadi garis tegas antara kategori anak dan dewasa. Jika panduan pediatri tidak membolehkan pemberian dobu-dopa pada pasien anak, maka dasar klinis tindakan tersebut menjadi sorotan serius.

PJSBABEL.COM (Pangkalpinang) – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih kembali menghadirkan dinamika tajam di ruang persidangan. Sorotan kali ini tertuju pada keterangan saksi dokter spesialis jantung, Kuncoro Bayu Aji, terkait kewenangannya menginstruksikan pemberian cairan dobu dan dopa kepada pasien anak, Aldo. Sabtu (14/2/2026)

Caption : dr Ratna Setia Asih saat sidang lanjutan di dampingi advokat Hangga Oktafandany SH (Firma Hukum Hangga Of) dan Advokat dr Agus Ariyanto SH MH (Pengurus Besar (PB) IDI Pusat)

Lebih jauh, saksi mengakui bahwa pemberian terapi didasarkan pada berat badan pasien. Sementara itu, dalam argumentasi kuasa hukum, panduan mensyaratkan pertimbangan usia sebagai faktor utama dalam klasifikasi pasien.

Perbedaan pendekatan ini dinilai krusial, mengingat obat inotropik seperti dobu-dopa memiliki risiko tinggi, termasuk gangguan irama jantung hingga henti jantung jika tidak diberikan sesuai indikasi dan protokol ketat.

Dalam kesaksiannya, Bayu juga mengungkap bahwa berdasarkan analisisnya, kondisi Aldo sudah berada dalam kategori “garis merah”.

“Berdasarkan analisa saya, pasien ini dalam kondisi garis merah,” ucapnya kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya baru. Jika sejak awal ia menilai kondisi pasien sangat kritis, mengapa tidak terlihat langkah proaktif yang signifikan dalam rentang waktu sejak pukul 01.25 dini hari hingga pasien dinyatakan meninggal dunia? Mengapa pula analisis “garis merah” itu tidak secara tegas dikomunikasikan kepada tim dokter lainnya?

Fakta lain yang mengemuka adalah tidak dilakukannya visum untuk memastikan sebab kematian secara komprehensif. Hal ini mempersulit penelusuran hubungan kausal antara terapi yang diberikan dan kondisi akhir pasien. Dalam konteks pembuktian, absennya visum menjadi celah yang mempersempit ruang analisis medis forensik.

PJSBABEL.COM (Pangkalpinang) – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih kembali menghadirkan dinamika tajam di ruang persidangan. Sorotan kali ini tertuju pada keterangan saksi dokter spesialis jantung, Kuncoro Bayu Aji, terkait kewenangannya menginstruksikan pemberian cairan dobu dan dopa kepada pasien anak, Aldo. Sabtu (14/2/2026)

Caption : Sidang lanjutan dr Ratna Setia Asih menghadiri saksi dokter spesialis dr Kuncoro Bayu dan Perawat Heny di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026)

Dalam pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi (MDP), Bayu mengaku mengikuti proses secara daring melalui Zoom, berbeda dengan dokter lain yang hadir langsung. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada putusan MDP yang menyatakan dirinya atau dr Ratna terlambat membawa pasien ke PICU, serta tidak ditemukan kesalahan dalam pemeriksaan tersebut.

Namun di ruang sidang, konstruksi peristiwa diuji lebih dalam. Dari seluruh saksi dokter yang diperiksa, hanya dr Kuncoro Bayu yang secara eksplisit menyebut kondisi pasien berada pada level “garis merah”. Ironisnya, justru analisis kritis itu tidak diikuti tindakan agresif yang terukur ataupun koordinasi intensif dengan tim medis lainnya.

Sidang ini memperlihatkan betapa tipis batas antara kewenangan klinis dan potensi kelalaian. Ketika terapi berisiko tinggi diberikan kepada pasien anak tanpa pijakan panduan yang eksplisit, ruang perdebatan hukum dan etik menjadi terbuka lebar. Majelis hakim kini dihadapkan pada tugas berat: menilai apakah tindakan tersebut merupakan diskresi medis yang sah atau justru bentuk pelanggaran terhadap standar pelayanan yang berujung fatal.

Perkara ini belum mencapai putusan akhir. Namun satu hal menjadi jelas, setiap detil tindakan medis di ruang gawat darurat kini dipertanyakan secara telanjang di ruang sidang. Dan di sanalah, keterangan para nakes diuji—bukan hanya oleh hukum, tetapi juga oleh nurani profesionalitas. (KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *