Di Tengah Dugaan Pengkondisian Jabatan dan Asesmen Berbiaya, Plt Kakanwil Kemenag Babel Pilih Diam
PJSBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Ruang komunikasi antara pejabat publik dan media semestinya menjadi jembatan akuntabilitas. Namun yang terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung justru sebaliknya. Rabu (18/2/2026).
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi terkait sejumlah isu strategis tidak mendapat respons. Bahkan, nomor wartawan diduga tidak lagi dapat menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Babel.
Sejak Sabtu, 14 Februari 2026, komunikasi terputus setelah sebelumnya redaksi melayangkan permintaan klarifikasi resmi terkait dugaan pengkondisian jabatan Kepala Kanwil, pelaksanaan asesmen internal, hingga tata kelola proyek di lingkungan Kanwil Kemenag Babel.

Pesan tak berbalas. Panggilan tak tersambung. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi, tidak ada hak jawab, tidak ada penjelasan.
Sikap tersebut memantik pertanyaan publik: mengapa konfirmasi dihindari, padahal isu yang beredar menyangkut tata kelola jabatan dan integritas birokrasi?
“Penunjukan Plt dan Dinamika Internal”
Sorotan publik tidak berdiri di ruang hampa. Di internal Kanwil Kemenag Babel, terdapat pejabat senior dengan kepangkatan golongan IV B yang secara administratif dan pengalaman dinilai memenuhi syarat untuk mengemban jabatan Pelaksana Tugas Kepala Kanwil.
Namun jabatan Plt justru dipercayakan kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Secara normatif, penunjukan Plt memang menjadi kewenangan atasan langsung.
Namun dalam praktik birokrasi, pertimbangan senioritas, kepangkatan, serta rekam jejak kerap menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas organisasi.
Kondisi ini memunculkan spekulasi bahwa penataan jabatan tidak sepenuhnya berjalan dalam koridor objektivitas.
Sejumlah sumber internal menduga perpanjangan masa Plt bukan semata untuk kebutuhan administratif, melainkan bagian dari skema transisi menunggu terpenuhinya syarat kepangkatan pihak tertentu yang disebut-sebut akan mengikuti seleksi terbuka (open bidding) jabatan Kepala Kanwil pada April mendatang, setelah mencapai golongan IV B.
Jika dugaan tersebut benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, melainkan kredibilitas sistem merit dalam birokrasi.
*Asesmen Internal dan Isu Pungutan*
Tak berhenti pada isu pengisian jabatan, perhatian juga tertuju pada pelaksanaan asesmen internal.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebut adanya dugaan pembebanan biaya kepada peserta asesmen.
Praktik semacam ini, bila terbukti, tentu menimbulkan pertanyaan serius. Asesmen jabatan merupakan bagian dari mekanisme pengembangan karier aparatur sipil negara yang seharusnya berjalan profesional, transparan, dan bebas dari beban finansial yang tidak semestinya.
Lebih jauh lagi, muncul pula isu dugaan pengkondisian proyek dengan pola koordinasi tertentu. Walaupun masih pada tahap informasi awal, isu tersebut memerlukan klarifikasi terbuka agar tidak berkembang menjadi opini liar yang merugikan institusi.
*Diam yang Menguatkan Persepsi*
Dalam situasi seperti ini, komunikasi menjadi kunci. Ketika pejabat publik memilih diam, ruang kosong itu akan diisi oleh spekulasi. Ketika akses konfirmasi tertutup, publik cenderung membangun persepsi sendiri.
Sikap tidak responsif terhadap konfirmasi media justru berpotensi memperkuat dugaan yang beredar.
Padahal, klarifikasi sederhana sekalipun dapat meredam persepsi negatif dan menjaga wibawa institusi.
Sebagai lembaga vertikal yang merepresentasikan Kementerian Agama Republik Indonesia di daerah, Kanwil Kemenag Babel memegang tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan tata kelola yang bersih serta komunikasi yang terbuka.
Kepercayaan publik dibangun melalui transparansi, bukan melalui pembatasan akses informasi.
*Komitmen Keberimbangan”
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang dan belum merupakan kesimpulan akhir.
Media tidak dalam posisi menghakimi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ruang hak jawab tetap terbuka. Setiap klarifikasi resmi dari Plt Kakanwil Kemenag Babel maupun pihak terkait akan dimuat secara proporsional dan berimbang.
Publik menanti penjelasan. Karena dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, komunikasi bukan ancaman—melainkan fondasi akuntabilitas.
Ketika pejabat publik memilih menutup komunikasi, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pribadi, tetapi juga marwah institusi yang mereka wakili. (Budi/KBO Babel)












Leave a Reply