PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Kejari Basel Bongkar Praktik “Alih Peran” IUP PT Timah, Direktur dan Mitra Usaha Jadi Tersangka

Korupsi Tata Kelola Tambang PT Timah di Basel Meledak, Negara Rugi Rp4,16 Triliun, 10 Tersangka Ditahan

PJSBABEL.COM (BANGKA SELATAN)— Aroma busuk tata kelola pertambangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya menguap ke permukaan. Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan dan menahan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2015 hingga 2022. Kamis (19/2/2026)

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.

Perkara ini berangkat dari pengembangan fakta persidangan kasus timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang sebelumnya menyeret sejumlah petinggi perusahaan dan pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, terungkap adanya dugaan pemufakatan jahat antara beberapa perusahaan smelter swasta — PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN — dengan Direktur Utama PT Timah Tbk saat itu, berinisial MRP (terpidana).

Skema yang dibangun bukan sekadar kerja sama bisnis biasa, melainkan diduga dirancang untuk mengamankan pasokan bahan baku bagi smelter swasta dengan cara yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Modus yang terungkap cukup sistematis. Sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan smelter tersebut diminta untuk mendapatkan legalitas formal berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK), agar dapat melakukan penambangan di wilayah IUP milik PT Timah Tbk.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, penerbitan SP dan SPK tersebut dilakukan secara melawan hukum. Salah satu pelanggaran krusial adalah tidak adanya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan syarat wajib dalam mekanisme kerja sama penambangan di wilayah IUP.

Alih Peran IUP dan Pembiaran Sistemik

Dalam praktiknya, mitra usaha yang seharusnya hanya berstatus sebagai penyedia jasa pertambangan dengan dasar IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), justru menjalankan fungsi inti pemegang IUP.

Artinya, peran PT Timah sebagai pemilik sah izin usaha pertambangan di wilayah tersebut secara de facto tergantikan.

Lebih jauh lagi, penyidik menemukan bahwa sejumlah mitra usaha tidak hanya melakukan penambangan di wilayah IUP, tetapi juga melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal di luar mekanisme resmi.

Bijih timah tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah dengan berlindung pada SPK yang telah diterbitkan.

Transaksi yang terjadi pun menyimpang dari konsep jasa pertambangan. Pembayaran dilakukan berdasarkan tonase (Ton/SN), bukan berbasis imbal jasa atas volume pekerjaan atau waktu kerja.

Skema ini secara substansial mengubah relasi kemitraan menjadi praktik jual beli hasil tambang yang melampaui kewenangan mitra usaha.

Setelah bijih timah masuk ke PT Timah, komoditas tersebut kemudian disalurkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal.

Dalam rantai ini, diduga terdapat aliran fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton yang dikemas dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).

Label CSR diduga hanya menjadi bungkus administratif untuk menyamarkan penerimaan yang tidak sah.

Padahal, secara konseptual, Program Kemitraan dirancang sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat sekitar tambang melalui skema jasa, bukan untuk memfasilitasi alih fungsi IUP atau menjamin suplai bahan baku industri swasta.

PJSBABEL.COM (BANGKA SELATAN)— Aroma busuk tata kelola pertambangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya menguap ke permukaan. Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan dan menahan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2015 hingga 2022. Kamis (19/2/2026)

Caption : Para tersangka saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang

Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Dampak finansial dari praktik tata kelola yang menyimpang ini sangat besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024 serta hasil pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, negara mengalami kerugian di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98.

Angka tersebut setara lebih dari Rp4,16 triliun — sebuah nilai yang mencerminkan skala sistemik dari dugaan penyimpangan yang terjadi selama tujuh tahun.

Proses penyidikan, tim telah mengumpulkan alat bukti yang cukup signifikan, antara lain pemeriksaan terhadap 29 saksi, penyitaan 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta keterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan BPKP.

Daftar Tersangka dan Penahanan

Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan 10 tersangka.

Dari internal PT Timah, dua nama yang ditetapkan adalah Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) periode 2015–2017.

Sementara dari pihak mitra usaha, delapan tersangka yang ditetapkan yakni Kurniawan Effendi Bong (Direktur CV Teman Jaya), Harianto (Direktur CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (Direktur PT Indometal Asia), Steven Candra (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro (Direktur CV Bintang Terang), Hanizaruddin (Direktur PT Bangun Basel), Yusuf (Direktur CV Candra Jaya), dan Usman Hamid (Direktur Usman Jaya Makmur).

Caption : Para tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang 

Seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.

Babak Baru Penegakan Hukum Tambang Timah

Langkah tegas Kejari Bangka Selatan ini menjadi babak lanjutan dari upaya pembenahan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. Perkara ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh inti pengelolaan sumber daya alam negara.

Dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, publik menanti pengembangan lebih lanjut: apakah rantai pertanggungjawaban akan berhenti pada 10 tersangka ini, atau justru membuka pintu pada aktor-aktor lain yang turut menikmati aliran keuntungan dari sistem yang diduga menyimpang tersebut.

Di tengah tuntutan reformasi tata kelola sumber daya alam, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kemitraan yang menyimpang dari regulasi bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik dan merampas hak negara atas kekayaan alamnya sendiri. (Budi/KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *