http://PJSBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Upaya eksekusi terhadap terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit PT Narina Keisya Imani (NKI) berlangsung dramatis di depan Masjid Jabal Nur, Bukit Betung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (6/3/2026).
Peristiwa itu terjadi sesaat setelah salat Jumat. Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung langsung mengamankan H. Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Babel yang menjadi terpidana dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Caption: Marwan Mantan Kadis Kehutanan Babel saat dieksekusi tim jaksa usai sholat Jum’at, (5/3/2026).
Namun proses penjemputan itu tidak berjalan mulus.
Saat hendak digiring masuk ke mobil operasional Toyota Innova warna hitam milik Kejati Babel, Marwan tiba-tiba melakukan perlawanan. Ia berontak dan berteriak menolak dibawa oleh petugas.
Di hadapan sejumlah jamaah yang baru keluar dari masjid, Marwan terus melontarkan protes keras karena merasa diperlakukan tidak adil.
“Ini semua rekayasa, saya sudah bebas. Alangkah jahatnya kalian ini!” teriak Marwan dengan nada tinggi.
Petugas berusaha menenangkan situasi. Beberapa anggota TNI yang berada di lokasi ikut membantu mengendalikan kondisi agar tidak memicu kerumunan lebih besar.
Meski sempat ditenangkan, Marwan tetap memberontak saat petugas berupaya memasukkannya ke dalam mobil.

Ketika akhirnya berhasil dimasukkan ke kendaraan, situasi justru semakin tegang. Dari dalam mobil, Marwan menendang kaca hingga pecah.
Dalam kericuhan itu, tali pengikat (ties) yang sebelumnya melilit tangan Marwan sempat terlepas sehingga petugas terpaksa bertindak lebih tegas untuk mengendalikan terpidana tersebut.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, Marwan akhirnya dibawa menuju kantor Kejati Bangka Belitung di Pangkalpinang untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
Dalam perkara ini, Marwan tidak sendiri. Kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit PT Narina Keisya Imani (NKI) seluas 1.500 hektare tersebut juga menyeret sejumlah pihak lain.
Mereka adalah Ari Setioko selaku Direktur Utama PT NKI, serta tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kehutanan Babel yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricky Nawawi.
Kelima terdakwa dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp24 miliar.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 13 November 2025 dengan nomor perkara 9117 K/Pid.Sus/2025 jo nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, Marwan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut sekaligus membatalkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang pada 29 April 2025 sempat membebaskan Marwan dan para terdakwa lainnya.
Perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Desa Labu Air Pandan dan Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang berlangsung sejak 2017 hingga 2023. Putusan kasasi Mahkamah Agung akhirnya mengubah status perkara tersebut dari bebas menjadi pidana. (Faras Prakasa/KBO Babel)













Leave a Reply