PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Wagub Babel Hellyana Klarifikasi Pengadaan Mobiler di Rumah Dinas, Sebut Termasuk Belanja Rutin

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memberikan penjelasan terkait pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur yang sempat menjadi sorotan publik.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya temuan dari Inspektorat Provinsi terkait tidak ditemukannya dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) resmi dalam proses pengadaan tersebut.

Penjelasan tersebut disampaikan Hellyana di Pangkalpinang pada Senin (16/3/2026), sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang muncul di masyarakat mengenai mekanisme pengadaan mobiler di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Hellyana menjelaskan bahwa pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur merupakan bagian dari belanja rutin yang sah dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Menurutnya, jenis belanja seperti itu tidak selalu harus melalui kontrak formal ataupun Surat Perintah Kerja (SPK), karena dapat dilakukan melalui mekanisme pembelian langsung dengan nota belanja.

Kalau SPK saya tidak tahu, tapi rasanya tidak SPK karena itu belanja rutin. Saya Ketua Komisi I, jadi coba tanya wakil gubernur sebelumnya, mereka sampai pilih sendiri meja kursi. Jadi tidak berupa SPK juga, berupa nota-nota pembelanjaan juga bisa, karena itu belanja rutin,” ujar Hellyana.

Ia menegaskan bahwa pengadaan berbagai kebutuhan mobiler tersebut dilakukan berdasarkan anggaran yang telah tersedia dan tercantum secara resmi dalam dokumen perencanaan keuangan pemerintah daerah.

Menurutnya, seluruh barang yang dibeli, mulai dari gorden, kursi, hingga berbagai perlengkapan rumah dinas lainnya, telah memiliki alokasi anggaran yang jelas.

Itu sudah berhubungan langsung vendor dengan Biro Umum. Saya tanya gorden ada nggak anggarannya? Ada. Saya pikir sebagai pengganti kalau satu kotor, ada penggantinya karena ada anggarannya,” ungkapnya.

Hellyana juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat secara langsung dalam proses teknis pengadaan barang antara pihak vendor dengan perangkat daerah yang menangani administrasi tersebut.

Ia menyebutkan bahwa seluruh proses administratif dan mekanisme pengadaan ditangani oleh Biro Umum Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Semua urusan vendor itu langsung dengan Biro Umum. Jadi saya tidak masuk dalam proses administratifnya,” jelasnya.

Sebelumnya, isu pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur menjadi perhatian publik setelah Inspektorat Provinsi Bangka Belitung melakukan pemeriksaan dan menemukan belum adanya dokumen kontrak ataupun SPK yang tercatat dalam proses pengadaan tersebut.

Temuan itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan terkait transparansi dan mekanisme pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah, khususnya terkait pengadaan barang untuk fasilitas rumah dinas pejabat daerah.

Meski demikian, Hellyana menegaskan bahwa seluruh pengadaan yang dilakukan tetap mengacu pada anggaran yang telah disetujui dan tidak keluar dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Ia juga berharap klarifikasi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pengadaan mobiler tersebut merupakan bagian dari kebutuhan operasional rumah dinas yang dianggarkan secara resmi dalam APBD.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, lanjutnya, tetap terbuka terhadap proses pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat maupun lembaga pengawas lainnya sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.(PJS BABEL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *