http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dugaan praktik pemerasan yang menyeret seorang oknum wartawan berinisial IB kini resmi dilaporkan ke aparat kepolisian. Laporan tersebut diajukan oleh Fitriadi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Fani Hendra Saputra melalui mekanisme Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, Senin (16/3/2026).
Fitriadi bersama rekannya, Eko Satriawan, menyatakan langkah hukum tersebut diambil setelah pihaknya menemukan indikasi kuat adanya tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan tersebut terhadap kliennya.

Captain : Fani Hendra Saputra Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun Fani Hendra Saputra saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Fitriadi, berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim kuasa hukum, IB diduga menggunakan berbagai cara untuk menekan kliennya agar menyerahkan sejumlah uang.
“Setelah kami telusuri, oknum wartawan tersebut menggunakan modus intimidasi kepada klien kami dengan tujuan agar klien kami memberikan sejumlah uang kepadanya,” ungkap Fitriadi kepada awak media di Pangkalpinang.
Fitriadi menjelaskan bahwa dalam laporan yang disampaikan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk mendukung dugaan tindak pidana tersebut.
Beberapa bukti yang diserahkan antara lain berupa bukti transfer uang kepada IB, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp dan pesan singkat (SMS) yang berisi permintaan agar kliennya menyerahkan sejumlah uang.
“Sejauh ini kami sudah memegang beberapa alat bukti, termasuk bukti transfer uang kepada IB serta bukti percakapan melalui WhatsApp dan SMS yang berisi permintaan agar klien kami menyerahkan sejumlah uang,” jelas Fitriadi.
Selain dugaan permintaan uang, Fitriadi juga menyoroti tindakan IB yang disebut telah menyebarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik kliennya ke sejumlah media daring. Menurutnya, penyebaran data tersebut diduga dijadikan alat tekanan terhadap kliennya.
Meski demikian, Fitriadi menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Klien kami telah menyampaikan LHKPN sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh lembaga terkait,” katanya.
Dalam laporan tersebut, IB diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan pemerasan atau pengancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
“Kami mengingatkan kepada oknum IB agar tidak lagi melakukan tindakan yang dapat merugikan ataupun mengganggu klien kami,” tegas Fitriadi.
Saat ini laporan pengaduan tersebut tengah dalam proses penanganan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk melakukan klarifikasi terhadap para pihak serta mendalami alat bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Bangka Belitung, mengingat dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum wartawan dinilai dapat mencoreng integritas profesi pers apabila terbukti benar. Oleh karena itu, berbagai pihak berharap proses hukum berjalan secara transparan dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












Leave a Reply