http://PJSBABEL.COM (Pangkalpinang) – Sidang lanjutan perkara dugaan pidana medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (9/4/2026), berlangsung dinamis dan memicu sorotan tajam dari pihak kuasa hukum.
Advokat Hangga Oktafandany SH yang mewakili dr Ratna secara terbuka mengkritik kehadiran saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, ahli yang merupakan pakar pidana umum dinilai tidak memiliki kompetensi yang relevan untuk mengurai perkara yang masuk dalam ranah pidana medis.

“Ini perkara pidana medis, bukan pidana umum. Ketika ahli pidana umum dipaksakan untuk mengurai kasus seperti ini, maka arah pembahasannya menjadi tidak tepat dan substansi perkara tidak terungkap,” tegas Hangga usai persidangan.
Ia menilai, sepanjang pemeriksaan di ruang sidang, keterangan ahli justru terkesan menghindari pokok persoalan. Alih-alih memberikan penjelasan komprehensif, ahli lebih banyak membatasi jawaban dengan dalih di luar kompetensinya.
“Ahli cenderung defensif, bahkan berulang kali menyatakan bukan bidangnya ketika ditanya lebih dalam, termasuk saat disinggung soal aspek medis maupun Undang-Undang Kesehatan,” ungkapnya.
Hangga menegaskan, perkara yang tengah disidangkan bukanlah kasus pidana umum yang dapat dianalogikan secara sederhana. Ia bahkan menyindir pendekatan yang digunakan dalam persidangan seolah menyamakan kasus tersebut dengan perkara kriminal biasa.
“Ini bukan perkara ‘maling ayam’. Ini kasus medis pertama di Bangka Belitung. Penanganannya harus serius, dengan menghadirkan ahli yang memang memiliki kompetensi di bidang pidana medis,” katanya.
Menurutnya, ketepatan menghadirkan ahli menjadi krusial dalam membedah unsur-unsur perkara, terutama untuk menjelaskan batasan antara dugaan kelalaian medis dan tindak pidana.
Ia juga menyoroti penolakan ahli untuk membahas fakta-fakta kasus secara spesifik maupun mengulas regulasi kesehatan yang menjadi dasar penting dalam perkara tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi mengaburkan konstruksi hukum yang sedang dibangun dalam persidangan.
“Kalau ahli tidak mampu menjelaskan secara utuh, bagaimana majelis hakim bisa mendapatkan gambaran yang objektif? Ini yang kami khawatirkan,” tambahnya.
Pernyataan Hangga ini semakin mempertegas bahwa perkara dr Ratna tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hukum, tetapi juga membuka diskursus lebih luas mengenai pentingnya pendekatan multidisipliner dalam menangani kasus-kasus medis di ranah pidana.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya, sementara polemik mengenai kompetensi ahli diperkirakan masih akan menjadi isu krusial dalam proses pembuktian di persidangan. (KBO Babel)













Leave a Reply