PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Sidang MDP Lima Dokter di Babel Picu Polemik, Diduga Ulangi Perkara yang Sama

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG)  — Sorotan publik kembali menguat terhadap penanganan kasus kematian Aldo (10), pasien RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, menyusul rencana digelarnya sidang disiplin profesi oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan terhadap lima dokter teradu, Senin (20/4/2026), di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga 21 April 2026 itu merupakan tindak lanjut atas laporan Yanto, ayah korban, yang menduga adanya kelalaian medis dalam penanganan anaknya hingga berujung kematian. Namun, agenda tersebut justru memantik polemik baru di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jejaring Media KBO Babel, dari lima dokter yang dijadwalkan hadir, hanya dr. Kuncoro Bayu Aji, Sp.JP, yang menyatakan kesiapan untuk memberikan klarifikasi. Ia disebut akan didampingi dr. Della Rianadita, mantan Direktur RSUD Depati Hamzah, sebagai saksi.

Di sisi lain, dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, yang juga menjadi pihak teradu, dipastikan tidak menghadiri sidang tersebut. Saat dikonfirmasi, ia mengaku telah berada di Jakarta untuk menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mediasi yang melibatkan sejumlah lembaga tinggi negara, mulai dari Presiden, Kementerian Kesehatan, Kapolri, Kejaksaan Agung, DPR RI hingga Mahkamah Agung. Atas alasan itu, ia mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan oleh MDP.

Sementara tiga dokter lainnya dikabarkan belum siap memberikan klarifikasi dalam sidang tersebut, menambah daftar ketidakhadiran yang berpotensi menghambat jalannya pemeriksaan.

Polemik kian menguat lantaran sidang disiplin ini bukan yang pertama. Sekitar setahun lalu, MDP Kemenkes telah memeriksa perkara yang sama dan merekomendasikan untuk dilanjutkan ke penyidikan kepolisian. Kini, perkara tersebut bahkan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan telah memasuki tahap akhir, menunggu putusan hakim.

Situasi ini memunculkan dugaan *nebis in idem*—yakni penanganan perkara yang sama untuk kedua kalinya—yang dalam prinsip hukum dinilai sebagai pelanggaran serius, baik dalam ranah etik maupun penegakan hukum.

Secara lazim, sidang etik dilakukan lebih dulu sebelum perkara masuk ke ranah pidana. Tapi dalam kasus ini, proses pidana sudah berjalan dan hampir selesai, kemudian MDP kembali menggelar sidang terhadap objek dan subjek yang sama. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya cacat prosedur dalam sidang MDP sebelumnya, sehingga memicu digelarnya sidang ulang terhadap perkara yang sama.

Tak hanya itu, mekanisme sidang yang dilakukan secara tertutup turut memantik kecurigaan publik. MDP bahkan disebut meminta pengamanan ketat dari Polda Kepulauan Bangka Belitung selama proses berlangsung.

Informasinya sidang klarifikasi dilakukan tertutup dan ada permintaan pengamanan ketat dari kepolisian,” tambah sumber tersebut.

Adapun lima dokter yang dilaporkan dalam perkara ini adalah dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, dr. Kuncoro Bayu Aji, Sp.JP, dr. M. Basri, dr. Aditya Fresno, dan dr. Indria Safitri. Sementara itu, saksi yang akan dihadirkan antara lain dr. Della Rianadita, dr. Noviza, dan dr. Noviantini.

Dengan berbagai kejanggalan yang mencuat, publik kini menanti arah penanganan kasus ini. Apakah sidang MDP kali ini akan menjadi instrumen penegakan disiplin yang objektif dan transparan, atau justru memperkeruh proses hukum yang tengah memasuki fase krusial.

Hingga berita ini diturunkan, Jejaring Media KBO Babel masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak MDP Kemenkes terkait komisioner yang ditugaskan dalam sidang pemeriksaan terhadap para dokter teradu tersebut. (Dessy Fransisca/KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *