Pangkalpinang Pjsbabel.com – Proyek penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Komplek Pasir Padi yang dibiayai APBD Kota Pangkalpinang TA 2024 senilai Rp5.177.721.000 dan dikerjakan CV Cintia Putri Pratama kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang sebelumnya diklaim strategis dan sempat dibela aparat penegak hukum, justru hancur sebelum mencapai usia satu tahun sejak dinyatakan selesai (Selasa, 9/12/2025).
Keruntuhan total jalan di kawasan Pasir Padi, Kelurahan Air Itam, memunculkan banyak pertanyaan publik tentang kualitas pekerjaan dan kemungkinan penyimpangan pada anggaran. Jalan yang seharusnya menjadi jalur representatif itu kini terlihat amblas, terbelah, dan kehilangan struktur penopang. Temuan di lapangan menunjukkan akar pohon berada di permukaan, rongga besar di bawah perkerasan, serta lapisan tanah dasar yang tampak tidak dipadatkan dengan benar—semuanya mengarah pada indikasi kuat kegagalan konstruksi.
Menurut analisis teknis, kegagalan ini tidak berdiri sendiri. Posisi proyek yang berada dekat garis pantai menuntut adanya perlindungan khusus seperti seawall, revetment, atau gabion untuk menahan energi gelombang dan mencegah erosi. Ketiganya merupakan struktur standar yang lazim digunakan pada konstruksi di kawasan pesisir. Namun, indikasi di lapangan menunjukkan tidak adanya perlindungan memadai, sehingga gelombang pasang dan limpasan air laut dengan mudah menggerus material subgrade dan sub-base di bawah jalan.
Material tanah yang tercuci oleh air laut menciptakan rongga (void), membuat perkerasan menggantung tanpa dukungan vertikal. Dalam kondisi demikian, beban lalu lintas dan berat struktur sendiri menyebabkan retakan, deformasi, lalu ambruk secara total. Kerusakan cepat ini menunjukkan bahwa desain, pengawasan, dan pelaksanaan tidak dilakukan sesuai ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam standar jasa konstruksi.
Indikasi ketidaksesuaian spesifikasi, lemahnya pengawasan, dan potensi penyimpangan anggaran berpotensi berkaitan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta membuka peluang diterapkannya UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, kelalaian yang merugikan negara, atau pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Melihat nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah serta kegagalan konstruksi yang begitu cepat, publik menilai kasus ini tidak cukup hanya dijelaskan sebagai “kerusakan akibat alam”. Ada dugaan kuat bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, aparat penegak hukum terkait, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, diminta segera turun tangan, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, serta mengaudit penggunaan anggaran proyek tersebut secara menyeluruh. (Red/adm)












Leave a Reply