PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

LSM Desak Penggeledahan, Dugaan Gudang dan Dapur Timah Ilegal Kian Terang

http://PJSBABEL.COM (PANGKALAN BARU)  – Di balik kemewahan sebuah bangunan megah di Jalan Kelenteng, Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, tersimpan pemandangan yang sulit ditutupi: kepulan asap pekat yang terus membubung tinggi, seolah menjadi “sinyal” adanya aktivitas yang tak biasa—dan diduga kuat melanggar hukum.

Pantauan awak media pada Senin (4/5/2026) memperlihatkan dengan jelas karakter asap yang keluar dari lokasi tersebut. Bukan sekadar asap pembakaran sampah atau aktivitas rumah tangga biasa, melainkan asap tebal berwarna gelap dengan volume besar dan bau khas menyengat—ciri yang identik dengan proses pengolahan atau penggorengan pasir timah.

Di sinilah kecurigaan menguat. Informasi yang dihimpun mengarah pada dugaan bahwa lokasi tersebut menjadi “dapur” pengolahan timah ilegal, yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang pemain lama di bisnis pertimahan Bangka Tengah, Ahyan, yang lebih dikenal dengan nama Ahyan Konghin.

Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas ini bukan fenomena baru. Praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, hanya saja kini dijalankan dengan pola yang lebih rapi, tertutup, dan sulit dilacak.

Masih aktif. Tapi mereka main waktu. Kadang siang, kadang malam. Tidak tentu. Orang luar juga tidak dilibatkan, semua dari dalam lokasi itu saja,” ungkap sumber tersebut.

Pola operasi yang berubah-ubah ini diduga bukan tanpa alasan. Pengetatan penindakan terhadap tambang ilegal dalam beberapa tahun terakhir membuat para pelaku beradaptasi—bukan berhenti, melainkan menyamarkan aktivitas.

Alih-alih beroperasi terang-terangan seperti sebelumnya, praktik kini bergeser ke pola “gerilya”: berhenti sejenak saat situasi memanas, lalu kembali beroperasi ketika pengawasan mulai lengah.

Sekarang mereka lebih hati-hati. Tidak lagi besar-besaran, tapi tetap jalan. Seperti main kucing-kucingan,” tambahnya.

Fakta bahwa aktivitas ini berlangsung di belakang bangunan rumah mewah justru mempertegas dugaan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan praktik ilegal. Tembok tinggi dan struktur bangunan besar seakan menjadi tameng, sementara asap yang keluar perlahan dianggap hal biasa oleh masyarakat sekitar—padahal diduga kuat menjadi bukti aktivitas terlarang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih dalam: sejauh mana praktik seperti ini benar-benar tersentuh hukum? Apakah penindakan hanya menyasar pemain kecil, sementara aktor besar tetap leluasa beroperasi di balik kemewahan?

Upaya konfirmasi kepada Ahyan Konghin hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. Nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi, meninggalkan ruang spekulasi yang semakin melebar di tengah publik.

Di sisi lain, tekanan mulai datang dari elemen masyarakat sipil. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Masyarakat Tricakti Babel, Sandi, secara terbuka mendesak aparat untuk tidak tinggal diam.

Ia meminta Satlap Satgas Tricakti segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk penggeledahan terhadap lokasi yang diduga menjadi pusat penggorengan dan gudang penampungan pasir timah ilegal.

Kami minta jangan ada pembiaran. Kalau tidak ditindak, ini jelas menimbulkan kesan tebang pilih. Jangan sampai publik melihat aparat ‘masuk angin’ saat berhadapan dengan cukong,” tegas Sandi.

Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan peringatan keras. Sebab di tengah gencarnya narasi pemberantasan tambang ilegal, keberadaan aktivitas yang diduga masih berjalan justru berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.

Kasus di Pedindang ini menjadi cermin bahwa persoalan tambang ilegal di Bangka Belitung belum sepenuhnya terselesaikan. Ia bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keberanian aparat, integritas penegakan hukum, dan komitmen nyata dalam menindak tanpa pandang bulu.

Kini publik menunggu: apakah asap pekat itu akan benar-benar diusut hingga ke sumbernya, atau kembali menguap bersama waktu tanpa jejak penindakan yang jelas. (KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *