(PANGKALPINANG) — POLEMIK keterbukaan data Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini memasuki babak baru. Tidak hanya soal data teknis yang dinilai tertutup, publik mulai menyoroti aliran anggaran yang bersumber langsung dari masyarakat melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Sorotan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam regulasi tersebut, secara tegas disebutkan bahwa sebagian penerimaan dari konsumsi listrik masyarakat wajib dialokasikan untuk penerangan jalan umum.

Pada Pasal 3 ayat (4) huruf b angka 2, disebutkan bahwa PBJT mencakup pajak atas tenaga listrik. Kemudian, pada Pasal 25 ayat (2) ditegaskan bahwa:
Hasil penerimaan PBJT atas tenaga listrik dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk penerangan jalan umum.
Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3) menjelaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur PJU serta pembayaran biaya konsumsi listriknya.
Dengan kata lain, setiap masyarakat yang membeli token listrik secara tidak langsung turut membiayai PJU. Jika seseorang membeli token listrik senilai Rp100.000, maka sekitar Rp10.000 di antaranya merupakan kontribusi untuk penerangan jalan umum.
Namun persoalan muncul: ke mana aliran dana 10 persen tersebut?
Hingga kini, tidak ada data terbuka yang menjelaskan secara rinci berapa total penerimaan dari potongan tersebut setiap bulan maupun setiap tahun, serta berapa yang benar-benar digunakan untuk operasional PJU.
Pemohon informasi, Muhamad Zen, sebelumnya telah meminta rincian tersebut kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Babel, termasuk bukti pembayaran sah biaya listrik PJU per titik setiap bulannya. Namun, jawaban yang diberikan dinilai jauh dari memadai.
Dalam surat balasan, Dishub Babel hanya menyampaikan gambaran umum:
Total aset LPJU sekitar 1.700 unit di 7 kabupaten/kota
Sistem pascabayar sekitar 7 KWh di Pangkalpinang dengan tagihan Rp7–9 juta per bulan
Sistem prabayar sekitar 159 KWh di seluruh wilayah dengan biaya token Rp70–100 juta per bulan
Data tersebut dinilai tidak menjawab substansi utama: berapa total dana yang masuk dari masyarakat melalui skema 10 persen tersebut, dan berapa yang benar-benar dibelanjakan untuk PJU.
“Yang publik butuhkan itu perbandingan yang jelas: berapa pemasukan, berapa pengeluaran, dan berapa selisihnya. Kalau ini tidak dibuka, wajar publik curiga,” ujar Zen.
Selisih Tak Terjawab, Transparansi Dipertaruhkan
Jika merujuk pada jumlah pelanggan listrik di Bangka Belitung, potensi penerimaan dari PBJT tenaga listrik diperkirakan mencapai angka signifikan setiap bulannya.
Namun tanpa keterbukaan data, publik tidak memiliki alat untuk menguji apakah alokasi minimal 10 persen tersebut benar-benar dijalankan sesuai amanat undang-undang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
apakah dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk PJU, atau ada porsi besar yang mengendap di kas daerah tanpa transparansi penggunaan?
Padahal, undang-undang tidak hanya mengatur kewajiban alokasi, tetapi juga secara implisit menuntut akuntabilitas dalam penggunaannya.
Publik Berhak Tahu
Isu ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak publik atas informasi dan pengelolaan uang masyarakat.
Setiap rupiah yang dibayarkan melalui tagihan listrik mengandung kontribusi untuk fasilitas umum. Ketika kontribusi itu tidak dapat ditelusuri penggunaannya, maka kepercayaan publik menjadi taruhannya.
“Ini bukan uang negara dalam arti abstrak. Ini uang masyarakat yang dipotong langsung dari kebutuhan dasar mereka. Jadi wajar kalau masyarakat bertanya: dipakai untuk apa?” tegas Zen.
Desakan Keterbukaan Menguat
Seiring dengan laporan yang telah diajukan ke Komisi Informasi dan Ombudsman, desakan agar Dishub Babel dan instansi terkait membuka data secara rinci semakin menguat.
Publik kini menunggu:
apakah pemerintah daerah berani membuka angka sebenarnya, atau justru tetap bertahan di balik data global yang sulit diuji?
Satu hal yang pasti, selama angka pemasukan dan pengeluaran tidak disajikan secara transparan, pertanyaan itu akan terus menggantung dan kecurigaan publik akan terus membesar. (PJS BABEL)












Leave a Reply