PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

PT Thorcon Klarifikasi Pemberitaan AMDAL: Proses Perizinan PLTN Tak Bisa Dipotong

AMDAL Disorot Publik, Thorcon Buka Fakta Tahapan Perizinan PLTN di Bangka Tengah PJSBABEL.COM (Jakarta) - Isu ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kembali mengemuka dan menjadi sorotan publik seiring rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah. Sabtu (3/12/2025).

AMDAL Disorot Publik, Thorcon Buka Fakta Tahapan Perizinan PLTN di Bangka Tengah

PJSBABEL.COM (Jakarta) – Isu ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kembali mengemuka dan menjadi sorotan publik seiring rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah. Sabtu (3/12/2025).

Sejumlah pemberitaan bahkan menyimpulkan proyek ini belum memenuhi ketentuan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, PT Thorcon Power Indonesia menilai narasi yang berkembang cenderung menyederhanakan persoalan dan mengabaikan kerangka hukum perizinan PLTN di Indonesia.

Kepada Jejaring Media KBO Babel, Andri Yanto, Junior Manager Operasional PT Thorcon Power Indonesia, menegaskan bahwa absennya AMDAL pada tahap saat ini tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai bentuk pelanggaran aturan.

AMDAL Disorot Publik, Thorcon Buka Fakta Tahapan Perizinan PLTN di Bangka TengahPJSBABEL.COM (Jakarta) - Isu ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kembali mengemuka dan menjadi sorotan publik seiring rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah. Sabtu (3/12/2025).

Caption: Andri Yanto, Junior Manager Operasional PT Thorcon Power Indonesia

“Tidak tepat jika ketiadaan AMDAL pada tahap ini langsung dianggap sebagai ketidakpatuhan,” ujar Andri. 

Ia menjelaskan bahwa dalam rezim perizinan PLTN, AMDAL merupakan bagian integral dari proses Izin Tapak, bukan dokumen yang harus selesai sebelum tahapan tapak dimulai.

Menurutnya, AMDAL justru disusun secara paralel dan bertahap bersama kegiatan Evaluasi Tapak. 

Proses ini dirancang agar dokumen lingkungan benar-benar berbasis data teknis aktual, bukan sekadar formalitas administratif.

Andri menekankan bahwa posisi AMDAL berada di hulu sistem perizinan, khususnya untuk menilai kelayakan lingkungan suatu lokasi sebelum pemerintah menerbitkan Izin Tapak.

Dengan demikian, AMDAL bukan berada pada fase konstruksi atau operasi, apalagi pembangunan fisik.

“Saat ini yang berjalan murni adalah studi dan evaluasi. Belum ada pembangunan fisik apa pun,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa penyusunan AMDAL Thorcon masih berlangsung dan terus disempurnakan seiring pelaksanaan studi tapak di Pulau Kelasa.

Berbagai data teknis seperti kondisi geologi, hidrologi, hingga aspek sosial masyarakat setempat menjadi input penting agar AMDAL yang dihasilkan bersifat komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Tanpa studi tapak, AMDAL justru berpotensi lemah. Karena itu, proses ini memang harus berjalan beriringan,” jelas Andri.

AMDAL Disorot Publik, Thorcon Buka Fakta Tahapan Perizinan PLTN di Bangka TengahPJSBABEL.COM (Jakarta) - Isu ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kembali mengemuka dan menjadi sorotan publik seiring rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah. Sabtu (3/12/2025).

Caption: Ilustrasi

Menjawab kritik yang menyebut proyek seharusnya tidak boleh berjalan tanpa AMDAL,

Andri menilai pandangan tersebut berangkat dari pemahaman yang tidak utuh terhadap struktur perizinan PLTN.

Ia merujuk pada Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022, yang secara eksplisit mengatur bahwa tahap tapak merupakan fase awal yang mencakup studi keselamatan dan lingkungan.

Selain itu, skema perizinan berusaha berbasis risiko juga menempatkan AMDAL sebagai bagian dari proses perizinan, bukan sebagai syarat berdiri sendiri yang harus diselesaikan jauh sebelum kegiatan evaluasi tapak dilakukan.

“Selama belum ada konstruksi, tidak ada kewajiban hukum bahwa AMDAL harus sudah disetujui final. Justru AMDAL disusun untuk memastikan keputusan Izin Tapak nantinya benar-benar berbasis kehati-hatian,” katanya.

Ia menilai sebagian kritik yang muncul cenderung mencampuradukkan antara tahapan studi dengan tahap pembangunan, sehingga berpotensi menyesatkan opini publik.

Di akhir pernyataannya, Andri menyampaikan pesan kepada masyarakat Bangka Belitung agar menilai proyek PLTN secara utuh dan proporsional.

Ia menegaskan bahwa proyek nuklir tunduk pada standar keselamatan dan lingkungan yang jauh lebih ketat dibandingkan proyek energi lainnya.

AMDAL bagi kami bukan formalitas. Ini instrumen substansial yang sedang disusun secara serius, transparan, dan sesuai hukum. Menilai proyek sebelum seluruh tahapan selesai sama saja mengabaikan sistem perizinan yang memang dirancang untuk melindungi publik,” pungkasnya. (M.Taufik/KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *