PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

KI Babel Audiensi dengan PTUN Pangkalpinang, Perkuat Sinergi Penyelesaian Sengketa Informasi dan Kelembagaan

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) melakukan audiensi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang pada Kamis, 15 Januari 2026.

Audiensi KI Babel dan PTUN Pangkalpinang, Perkuat Kepastian Hukum Sengketa Informasi Publik

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) melakukan audiensi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang pada Kamis, 15 Januari 2026.

Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang PTUN Pangkalpinang ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam konteks Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) serta penguatan peran dan kewenangan masing-masing lembaga dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkeadilan.

Rombongan Komisioner KI Babel yang dipimpin langsung oleh Ketua KI Babel, Ita Rosita, S.P., C.Med, didampingi Wakil Ketua Rikky Fermana, S.IP., C.Med, serta para komisioner lintas bidang, disambut dengan hangat oleh Ketua PTUN Pangkalpinang Mohamad Syauqi, S.H., M.H. bersama jajaran pimpinan dan aparatur PTUN Pangkalpinang.

Suasana audiensi berlangsung dalam nuansa dialogis dan konstruktif, mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola penyelesaian sengketa informasi publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) melakukan audiensi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang pada Kamis, 15 Januari 2026.

Caption : Komisioner KI Babel audiensi PTUN Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026)

Selain Ketua dan Wakil Ketua, audiensi tersebut turut dihadiri oleh Fahriani, S.H., M.H., C.Med selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Martono, S.TP., C.Med selaku Komisioner Bidang Kelembagaan, serta Ahmad Tarmizi selaku Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik (SEKOP). KI Babel juga didampingi oleh Abrillioga, S.H., M.H., selaku Tenaga Ahli Hukum, yang turut memperkuat pembahasan dari perspektif yuridis dan praktik hukum acara sengketa informasi.

Dalam pertemuan tersebut, KI Babel menyampaikan maksud dan tujuan audiensi yang berfokus pada penguatan koordinasi dan pemahaman kelembagaan antara Komisi Informasi dan PTUN Pangkalpinang.

Hal ini dinilai penting mengingat PTUN memiliki peran strategis dalam menguji putusan Komisi Informasi melalui mekanisme keberatan atau upaya hukum lainnya, sehingga diperlukan kesamaan perspektif dalam kerangka hukum keterbukaan informasi publik.

Caption: Audiensi KI Babel dan PTUN Pangkalpinang, Perkuat Kepastian Hukum Sengketa Informasi Publik

Ketua KI Babel, Ita Rosita, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya membangun hubungan kelembagaan yang harmonis dan saling mendukung.

Menurutnya, sinergi antara KI dan PTUN bukan hanya penting dalam konteks penanganan perkara, tetapi juga dalam memperkuat kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, baik badan publik maupun masyarakat sebagai pemohon informasi.

Ia juga menekankan bahwa penguatan fungsi PSI harus sejalan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak atas informasi.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) melakukan audiensi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang pada Kamis, 15 Januari 2026.

Caption : Komisioner KI Babel poto bersama dengan Ketua PTUN Pangkalpinang bersama jajaran usai gelar pertemuan silahturahmi

Sementara itu, Ketua PTUN Pangkalpinang Mohamad Syauqi, S.H., M.H. menyambut baik kehadiran KI Babel dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif audiensi tersebut.

Ia menilai komunikasi dan koordinasi antarlembaga merupakan kunci dalam menciptakan sistem peradilan tata usaha negara yang efektif dan responsif terhadap dinamika hukum keterbukaan informasi.

PTUN Pangkalpinang, menurutnya, terbuka untuk terus menjalin kerja sama kelembagaan yang konstruktif dengan KI Babel, khususnya dalam mekanisme penanganan sengketa informasi.

Audiensi ini juga menjadi ruang diskusi mengenai tantangan dan praktik terbaik dalam penyelesaian sengketa informasi publik, termasuk pentingnya konsistensi putusan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan pemahaman badan publik terhadap kewajiban keterbukaan informasi.

Dari sisi KI Babel, penguatan bidang PSI tidak dapat dipisahkan dari dukungan kelembagaan yang solid, baik secara internal maupun eksternal, termasuk hubungan yang baik dengan lembaga peradilan.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) melakukan audiensi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang pada Kamis, 15 Januari 2026.

Caption: Komisioner KI Babel foto bersama Ketua PTUN Pangkalpinang berserta jajaran usai gelar silahturahmi, Kamis (15/1/2026)

Melalui pertemuan ini, KI Babel berharap terbangun kesepahaman yang semakin kuat dengan PTUN Pangkalpinang sebagai mitra strategis dalam ekosistem keterbukaan informasi publik.

Audiensi yang berlangsung di ruang persiapan sidang PTUN Pangkalpinang tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi kelembagaan demi terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Abril KI-Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *