JAKARTA PJSBABEL.COM – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukunganKejaksaan Negeri Klungkung melalui perantara Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, berhasilmelelang barang rampasan negara atas nama terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., dengan total penjualan mencapaiRp6.038.386.500.
Lelang ini dilaksanakan pada Jumat 8 Agustus 2025, meliputi asetyang telah dirampas untuk negara berdasarkan PutusanMahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016, yang menyatakan bahwa Terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H. selaku Bupati Klungkung periode 2003–2008 terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidanapencucian uang.
Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual yakni:
Total penjualan terhadap aset tersebut yakni Rp6.038.386.500(enam miliar tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluhenam ribu lima ratus rupiah). Seluruh hasil lelang akan disetorkanke kas negara.
Sementara itu, objek lelang yang tidak laku terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP) akan dilakukan pelelangan kembali yakni:
Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaransesuai jadwal server untuk sesi pertama dan kedua.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menegaskanbahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangannegara dan optimalisasi penerimaan negara. (KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM/PJSBABEL)
Leave a Reply