PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp6.038.386.500 Perkara Korupsi dan TPPU Atas Nama Terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H.

JAKARTA PJSBABEL.COM – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukunganKejaksaan Negeri Klungkung melalui perantara Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, berhasilmelelang barang rampasan negara atas nama terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., dengan total penjualan mencapaiRp6.038.386.500.

Lelang ini dilaksanakan pada Jumat 8 Agustus 2025, meliputi asetyang telah dirampas untuk negara berdasarkan PutusanMahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016, yang menyatakan bahwa Terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H. selaku Bupati Klungkung periode 2003–2008 terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidanapencucian uang.

Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual yakni:

1. Satu bidang tanah kosong seluas 9.450 m², SHM No. 00677, berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, terjual senilaiRp3.500.386.500.
2. Tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m²), SHM No. 1605, 1612, dan 1613, berlokasi di PertokoanGraha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, ProvinsiBali, terjual senilai Rp2.538.000.000.

Total penjualan terhadap aset tersebut yakni Rp6.038.386.500(enam miliar tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluhenam ribu lima ratus rupiah). Seluruh hasil lelang akan disetorkanke kas negara.

Sementara itu, objek lelang yang tidak laku terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP) akan dilakukan pelelangan kembali yakni:

1. Satu bidang tanah kosong luas 14.200 m², SHM Nomor00579, berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan. Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
2. Satu bidang tanah sawah luas 850 m², SHM Nomor 00779, berlokasi di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan. Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
3. Satu bidang tanah kosong luas 10.000 m², SHM Nomor00438, berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
4. Satu bidang tanah luas 85 m², SHM Nomor 00781, berlokasidi Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, KelurahanSeminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, ProvinsiBali.

Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaransesuai jadwal server untuk sesi pertama dan kedua.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menegaskanbahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangannegara dan optimalisasi penerimaan negara. (KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM/PJSBABEL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *