PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Bagaimana Jika Ide dan Konsep Dinilai Nol Rupiah? Apakah Alaram Keras Untuk Industri Kreatif? (Opini)

http://PJSBABEL.COM (Bangka Belitung) – Pertanyaan ini mengemuka dalam perkara yang melibatkan Amsal Sitepu, seorang videografer yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa. Dalam pledoinya, Amsal menyampaikan bahwa terdapat sejumlah komponen pekerjaan yakni ide, konsep, penggunaan clip on (microphone), cutting, editing, dan dubbing yang dalam penilaian perkara tersebut dianggap bernilai nol rupiah.

Terlepas dari proses hukum yang berjalan, persoalan ini menarik untuk dibaca lebih luas sebagai masalah cara pandang terhadap kerja kreatif.

Dalam praktiknya, produksi video bukan sekadar aktivitas teknis merekam gambar. Ia adalah proses yang utuh. Ide melahirkan konsep. Konsep menentukan kebutuhan alat. Alat memengaruhi teknik pengambilan gambar. Dan seluruhnya berujung pada proses editing hingga dubbing. Setiap tahapan saling terkait dan tidak berdiri sendiri.

Karena itu, menilai sebagian proses tersebut sebagai nol rupiah sesungguhnya berarti memisahkan sesuatu yang secara alamiah tidak terpisahkan.

Berbeda dengan barang, jasa kreatif tidak disusun dari komponen yang bisa dihitung satu per satu secara kaku. Nilainya terletak pada satu kesatuan antara kerja intelektual dan kerja teknis. Ide bukan pelengkap, melainkan fondasi. Tanpa ide dan konsep, seluruh proses produksi kehilangan arah.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Ketika ide, konsep, dan proses kreatif lainnya dinilai tidak bernilai, maka yang dipersoalkan bukan sekadar angka, melainkan cara memahami kerja kreatif itu sendiri.

Dalam perspektif hukum, pendekatan semacam ini patut dicermati. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengakui bahwa ciptaan yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata memiliki nilai yang dilindungi, termasuk nilai ekonomi. Hasil rekaman, editing, dan bentuk ekspresi lainnya merupakan bagian dari ciptaan tersebut.

Caption: Adam Dewindra, S.H. (Videografer & Mahasiswa Magister Kenotariatan, Universitas Islam Sultan Agung)

Selain itu, prinsip itikad baik dalam hukum perdata menuntut adanya kepatutan dan keseimbangan dalam menilai suatu prestasi. Pekerjaan yang secara nyata telah dilakukan tidak dapat serta-merta dianggap tidak bernilai.

Memang, dalam perkara pidana, pembuktian tidak berhenti pada penilaian biaya semata. Harus ada pembuktian mengenai perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan pihak yang memperoleh keuntungan. Namun, jika dasar penilaiannya keliru dalam memahami struktur kerja kreatif, maka cara melihat keseluruhan perkara juga berisiko menjadi tidak proporsional.

Pada akhirnya, persoalan ini menunjukkan satu hal penting: kerja kreatif masih kerap dipahami secara parsial.

Padahal, dalam praktiknya, ide, konsep, penggunaan alat, hingga proses editing adalah satu kesatuan nilai jasa yang tidak dapat dipisahkan.

Menilai sebagian darinya sebagai nol rupiah bukan hanya keliru secara teknis, tetapi juga berisiko mengaburkan makna dari kreativitas itu sendiri. (*)

PenulisAdam Dewindra, S.H. (Videografer & Mahasiswa Magister Kenotariatan, Universitas Islam Sultan Agung)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *