PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Bebas Denda dan Biaya Balik Nama, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak hingga Juli 2025

Pangkalpinang pjsbabel.com – Kabar gembira bagi masyarakat Bangka Belitung! Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi seluruh pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini terkendala dalam membayar pajak kendaraan. Senin (5/5/2025).

Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Hendra Gunawan, menyampaikan ajakan langsung kepada masyarakat agar memanfaatkan momen langka ini.

Menurutnya, pemutihan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga serta sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Kami dari Direktorat Lalu Lintas mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Berlaku untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Hendra, Kamis (1/5).

Program ini memberikan berbagai insentif menarik, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun. Beberapa manfaat yang bisa didapatkan di antaranya adalah:
• Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan
• Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
• Bebas pajak progresif
• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
• Bebas BBNKB untuk kendaraan dari luar provinsi

“Bagi kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari dua tahun, cukup membayar pajak pokok untuk dua tahun terakhir. Dendanya akan dihapuskan,” tambah Hendra.

Khusus untuk proses balik nama kendaraan, masyarakat tetap perlu membayar biaya yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya adalah sebagai berikut:
• Untuk kendaraan roda dua (R2):
o BPKB: Rp225.000
o STNK: Rp100.000
o Plat Nomor: Rp60.000
• Untuk kendaraan roda empat (R4):
o BPKB: Rp375.000
o STNK: Rp200.000
o Plat Nomor: Rp100.000

Dengan biaya yang tetap terjangkau tersebut, program pemutihan tetap memberikan banyak kemudahan, terutama untuk masyarakat yang ingin menyelesaikan status kepemilikan kendaraannya secara legal dan resmi.

Seluruh Kantor Samsat di wilayah Bangka Belitung telah siap melayani masyarakat dalam program ini. Masyarakat dapat langsung datang ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus pajak atau balik nama kendaraannya tanpa harus khawatir dengan tunggakan lama.

“Silakan manfaatkan program ini di seluruh Kantor Samsat di wilayah masing-masing. Program ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ungkap Hendra.

Program ini sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya taat pajak. Dengan pajak yang dibayarkan, pemerintah bisa meningkatkan layanan publik, memperbaiki infrastruktur, serta mendukung berbagai program pembangunan daerah.

Sebagai penutup, Kombes Pol Hendra Gunawan menyampaikan pesan singkat namun bermakna:

“Orang bijak taat pajak. Dengan membayar pajak, Anda telah menjadi warga negara yang baik dan ikut mendukung pembangunan di daerah.”

Bagi warga Bangka Belitung, jangan lewatkan kesempatan ini! Segera cek status pajak kendaraan Anda, manfaatkan pemutihan pajak, dan jadi bagian dari warga yang peduli terhadap kemajuan daerah. (Red/pjsbabel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *