http://PJSBABEL.COM (Bengkalis) – Upaya menelusuri penyebab sulitnya akses masyarakat terhadap BBM subsidi di Pulau Bengkalis terus dilakukan. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU, Kamis (2/4/2026), sebagai respons atas keresahan warga dalam beberapa waktu terakhir.
Salah satu titik sidak dilakukan di SPBU Jalan Bantan, Desa Senggoro, yang dipimpin langsung Kepala Disdagprin Bengkalis, Zulpan, ST. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa persoalan utama tidak terletak pada ketersediaan stok di SPBU, melainkan pada sistem distribusi yang belum sepenuhnya menjangkau masyarakat.

“Tak kalah penting, pemerintah akan memfokuskan penggunaan minyak agar tetap sasaran sesuai dengan kelompok masyarakat,” ungkap Zulpan.
Perwakilan PMII Bengkalis, Hari Rahmat Zuhairi, menegaskan bahwa sidak ini tidak bertujuan menyudutkan pihak SPBU. Ia menyebut, temuan di lapangan justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara ketersediaan dan keterjangkauan.
“Stok di SPBU relatif aman, tetapi akses masyarakat yang terbatas menjadi masalah utama. Ini persoalan sistem distribusi yang harus segera dibenahi,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi geografis Pulau Bengkalis sebagai wilayah kepulauan menjadikan akses terhadap SPBU tidak merata. Jarak tempuh yang jauh, jam operasional yang terbatas, serta antrean panjang membuat masyarakat—terutama di wilayah pinggiran—lebih bergantung pada pengecer.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, pengecer justru mengalami kekosongan stok, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
PMII menilai, kondisi ini harus dilihat dalam kerangka regulasi yang berlaku, khususnya terkait penyaluran BBM subsidi melalui skema sub penyalur. Berdasarkan ketentuan BPH Migas melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 jo. Nomor 1 Tahun 2025, penyaluran BBM subsidi hanya diperbolehkan melalui penyalur resmi atau sub penyalur yang telah mendapatkan persetujuan.
Skema sub penyalur sendiri diperuntukkan bagi wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T)—kategori yang dinilai relevan dengan kondisi Pulau Bengkalis sebagai daerah kepulauan.
“Artinya, pemerintah daerah melalui Disdagprin harus lebih aktif mendorong pembentukan sub penyalur resmi di wilayah yang sulit dijangkau. Jangan sampai masyarakat terus bergantung pada pengecer yang tidak memiliki dasar legal,” tegas Hari.
Ia menambahkan, mekanisme sub penyalur tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Prosesnya harus melalui pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan resmi dari BPH Migas, disertai kewajiban pengawasan dan pelaporan distribusi secara berkala.
Dalam konteks ini, PMII menekankan pentingnya peran Disdagprin sebagai leading sector di daerah untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Masalahnya bukan semata pada ada atau tidaknya BBM, tetapi bagaimana distribusinya menjangkau masyarakat secara adil. Jika Bengkalis sudah masuk kategori wilayah kepulauan, maka skema sub penyalur harus segera dioptimalkan,” tambahnya.
PMII juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM subsidi di Bengkalis, termasuk pemetaan wilayah yang layak mendapatkan sub penyalur, agar distribusi tidak terpusat hanya di SPBU.
Dengan demikian, diharapkan ke depan distribusi BBM subsidi tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi benar-benar hadir dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah yang selama ini berada di luar jangkauan langsung SPBU.(PJS BABEL)













Leave a Reply