PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Dari Balik Jeruji, Kendali Narkoba Diduga Tetap Berjalan: Lapas Narkotika Pangkalpinang Disorot

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dugaan bobolnya sistem pengamanan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang memicu kemarahan publik. Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial Sobhan Jamil alias Si Je diduga masih leluasa mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari dalam lapas, memunculkan pertanyaan serius terkait integritas sistem pembinaan dan pengawasan di dalam lembaga tersebut.

Informasi yang dihimpun redaksi mengungkap fakta mencengangkan. Nomor WhatsApp pribadi milik yang bersangkutan disebut masih aktif digunakan. Bahkan, saat salah satu sumber mencoba menghubungi dengan modus hendak memesan sabu, komunikasi berjalan lancar dan permintaan direspons tanpa hambatan.

Caption : Ilustrasi

Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung meski pelaku berada dalam pengawasan negara.

Fakta ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi justru diduga berubah menjadi “markas aman” bagi jaringan narkoba untuk tetap beroperasi.

Kalau dari dalam lapas saja masih bisa transaksi, ini bukan lagi kelalaian, tapi patut diduga ada pembiaran atau permainan,” ungkap sumber dengan nada geram.
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya.

Peredaran narkoba disebut telah merambah hingga ke sejumlah wilayah di Bangka Tengah, seperti Kecamatan Pangkalan Baru, Kelurahan Dul, hingga Air Mesu. Ironisnya, daerah-daerah tersebut disebut jarang tersentuh pengawasan intensif, sehingga rawan menjadi lokasi transaksi dan distribusi barang haram.

Lebih mengkhawatirkan lagi, narkoba kini diduga mulai menyasar anak-anak sekolah dan generasi muda. Jika tidak segera ditindak tegas, dampaknya dinilai dapat merusak masa depan daerah serta memperparah krisis sosial yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.

Gelombang desakan pun mulai bermunculan. Masyarakat meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk tidak tinggal diam. Inspeksi mendadak (sidak) dinilai harus segera dilakukan guna membongkar praktik yang diduga terjadi di dalam lapas.

Tak hanya itu, publik juga mendesak evaluasi total terhadap sistem pengamanan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas. Tuntutan untuk mencopot pimpinan lapas pun mulai menguat jika terbukti terjadi pembiaran atau pelanggaran serius.

Ini bukan kasus kecil. Kalau dibiarkan, lapas bisa jadi pusat kendali narkoba. Harus ada tindakan tegas, termasuk jika perlu rolling atau pencopotan Kalapas,” tegas sumber.

Riwayat Kasus dan Putusan Pengadilan
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mentok, pada Selasa, 6 Agustus 2024, terdakwa Sobhan Jamil alias Si Je bin Ahmad Soderi telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Ancaman Hukuman dan Ketentuan Hukum
Perbuatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:
Pasal 114 ayat (1):
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dapat dipidana dengan:

Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta
Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Jika terbukti dilakukan dalam jumlah besar (ayat 2), ancaman dapat meningkat menjadi:
Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta
Denda maksimum ditambah sepertiga.

Selain itu, jika terbukti bahwa tindak pidana dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan dengan bantuan atau pembiaran pihak tertentu, maka:
Oknum petugas dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP (turut serta) atau Pasal 56 KUHP (membantu kejahatan).
Bahkan dapat dikenakan sanksi pidana tambahan serta sanksi administratif berat, termasuk pemecatan tidak hormat.

Desakan Publik dan Langkah Lanjutan
Kasus ini menjadi alarm serius bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Publik kini menuntut transparansi, penindakan tegas, serta reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di dalam lapas, termasuk pengendalian penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk jajaran Kementerian Hukum dan HAM.

Publik kini menunggu, apakah aparat akan bertindak tegas membongkar dugaan praktik ini, atau justru kembali membiarkan persoalan berlalu tanpa kejelasan. Jika terbukti benar, kasus ini bukan hanya mencoreng institusi pemasyarakatan, tetapi juga mengancam keamanan dan masa depan generasi muda di Bangka Belitung.(PJS BABEL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *