http://PJSBABEL.COM PANGKALPINANG — Jeruji besi yang semestinya menjadi batas tegas antara kejahatan dan pembinaan, kini justru dipertanyakan fungsinya. Dugaan bobolnya sistem pengamanan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang menyeruak ke permukaan, memantik kemarahan publik sekaligus mengoyak kepercayaan terhadap institusi pemasyarakatan.
Sorotan tajam mengarah pada seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial Sobhan Jamil alias Si Je. Meski tengah menjalani masa hukuman, ia diduga masih leluasa mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari balik sel tahanan. Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran, melainkan kegagalan sistemik yang serius.

Informasi yang dihimpun menyuguhkan gambaran yang mengkhawatirkan. Nomor WhatsApp pribadi milik yang bersangkutan disebut masih aktif dan digunakan untuk berkomunikasi. Bahkan, saat salah satu sumber mencoba menghubungi dengan modus sebagai pembeli, respons yang diberikan terbilang lancar tanpa hambatan berarti. Transaksi diduga tetap berjalan, seolah jeruji besi tak lagi menjadi penghalang.
Fakta ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan yang seharusnya berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi. Alih-alih memutus mata rantai kejahatan, lapas justru diduga berubah menjadi ruang aman bagi jaringan narkoba untuk tetap beroperasi secara terselubung.
“Kalau dari dalam lapas saja masih bisa transaksi, ini bukan lagi sekadar kelalaian. Ini patut diduga ada pembiaran, bahkan kemungkinan permainan,” ujar sumber dengan nada geram.
Dampak dari dugaan ini tidak bisa dianggap sepele. Peredaran narkoba disebut telah menjalar ke sejumlah wilayah di Bangka Tengah, seperti Kecamatan Pangkalan Baru, Kelurahan Dul, hingga Air Mesu. Wilayah-wilayah ini dinilai rawan karena minim pengawasan intensif, menjadikannya lahan subur bagi transaksi gelap.
Yang lebih mengkhawatirkan, sasaran peredaran narkoba kini diduga mulai menyentuh kalangan pelajar dan generasi muda. Ancaman ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan bom waktu sosial yang dapat merusak masa depan daerah.
Gelombang desakan publik pun tak terbendung. Masyarakat meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera turun tangan. Inspeksi mendadak (sidak) dianggap sebagai langkah awal yang wajib dilakukan untuk membongkar dugaan praktik ilegal di dalam lapas.
Tak hanya itu, tuntutan evaluasi total terhadap sistem pengamanan juga menguat. Publik mendesak agar penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan diawasi ketat, serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas yang selama ini luput dari pengawasan.
“Ini bukan kasus kecil. Kalau dibiarkan, lapas bisa berubah menjadi pusat kendali narkoba. Harus ada tindakan tegas, termasuk jika perlu pencopotan pimpinan,” tegas sumber tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mentok, Sobhan Jamil sebelumnya telah divonis bersalah pada 6 Agustus 2024 dalam perkara peredaran narkotika golongan I. Ia terbukti menjadi perantara dalam jual beli barang haram tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam regulasi tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun, disertai denda miliaran rupiah. Bahkan, jika terbukti melibatkan jaringan besar atau dilakukan dalam jumlah signifikan, ancaman hukuman dapat meningkat hingga pidana mati.
Lebih jauh, apabila praktik ini benar terjadi dari dalam lapas dengan adanya bantuan atau pembiaran, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP terkait turut serta atau membantu tindak kejahatan. Sanksinya tidak hanya pidana, tetapi juga administratif berat, termasuk pemecatan tidak hormat bagi oknum petugas.
Kasus ini kini menjadi alarm keras bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Transparansi, penindakan tegas, dan reformasi menyeluruh menjadi tuntutan yang tak bisa lagi ditunda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada pihak terkait, termasuk jajaran Kementerian Hukum dan HAM.
Publik kini menanti, apakah aparat akan benar-benar membongkar dugaan ini hingga tuntas, atau justru kembali membiarkannya tenggelam tanpa kejelasan. Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran hukum—melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda di Bangka Belitung. (Awe/KBO Babel)













Leave a Reply