DAS Jada Bahrin Digerus Ponton, Aparat Diuji Tegakkan UU Minerba dan UU Lingkungan
PJSBABEL.COM (BANGKA) – Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, bukan lagi sekadar isu pelanggaran biasa. Fakta di lapangan menunjukkan sedikitnya 20 unit ponton isap produksi (PIP) beroperasi terbuka di sepanjang alur sungai sejak empat hari terakhir. Sebagian bahkan bekerja hingga malam hari, tanpa tanda pengawasan berarti.
Padahal, kawasan DAS bukan ruang bebas eksploitasi. Ia adalah kawasan lindung strategis yang memiliki fungsi vital sebagai pengendali tata air, pencegah banjir, penyangga ekosistem, dan sumber air baku masyarakat.

Caption : Foto ponton isap produksi (PIP) beroperasi di sepanjang alur sungai Desa Jada Bahrin.
Ketika ponton isap bekerja mengeruk dasar sungai, yang tergerus bukan hanya sedimen, melainkan juga sistem ekologis yang menopang kehidupan di hilir.
“Sudah empat hari ini mereka kerja. Ponton makin ramai, ada yang siang, ada yang lanjut malam,” ungkap sumber di lokasi.
Kepala Desa Jada Bahrin menegaskan pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin. Aktivitas tersebut disebut ilegal sejak awal kemunculannya.
Bahkan, lokasi yang sama sebelumnya pernah ditertibkan aparat gabungan. Namun kini, aktivitas kembali muncul di titik yang sama.
Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan serius.
Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009). Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sanksi ini bukan administratif ringan, melainkan pidana berat yang mengandung efek jera.
Jika aktivitas tersebut melibatkan pihak yang memfasilitasi, mendanai, atau membeli hasil tambang ilegal, ketentuan pidana lain juga dapat diterapkan, termasuk pasal-pasal terkait pertanggungjawaban korporasi.
Kedua, kegiatan di kawasan DAS juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 UU ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hingga melampaui baku mutu dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Jika terbukti terjadi kerusakan berat pada fungsi ekologis sungai—misalnya sedimentasi ekstrem, rusaknya habitat biota, atau terganggunya kualitas air—maka sanksi pidana lingkungan dapat dikenakan secara paralel dengan UU Minerba.
Lebih jauh, DAS merupakan bagian dari sistem pengelolaan sumber daya air yang dilindungi dalam kerangka regulasi tata ruang dan konservasi. Aktivitas tambang di dalamnya berpotensi pula melanggar ketentuan tata ruang jika tidak sesuai peruntukan wilayah. Artinya, potensi pelanggaran bukan tunggal, melainkan berlapis.
Pemerintah desa sendiri mengaku telah mengirimkan pengaduan kepada berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), gubernur, dan instansi terkait.
Namun hingga kini belum tampak langkah penindakan terbaru yang signifikan.
Di sisi lain, desa telah mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan tengah menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari kementerian terkait.
Skema ini sejatinya menjadi solusi legal agar masyarakat bisa menambang secara sah dan terkontrol. Namun kekosongan transisi regulasi sering kali dimanfaatkan oknum untuk tetap beroperasi tanpa izin.
Di sinilah letak persoalannya: ketika hukum sudah jelas, tetapi implementasi tidak tegas, maka ruang abu-abu berubah menjadi ruang bebas pelanggaran. Penertiban yang tidak konsisten justru menimbulkan kesan bahwa aktivitas ilegal bisa kembali tumbuh setelah aparat pergi.
Secara sosial, kondisi ini juga berbahaya. Warga yang memilih menunggu legalitas bisa merasa diperlakukan tidak adil ketika pihak lain bebas beroperasi tanpa izin. Potensi konflik horizontal pun terbuka lebar.

Caption : Foto para penambang ponton isap produksi (PIP) di Desa Jada Bahrin
Kepala desa menegaskan harapannya agar aparat segera bertindak tegas dan konsisten.
“Jangan sampai nanti menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Penegakan hukum di kasus ini bukan semata soal menghentikan ponton. Ini tentang menjaga wibawa undang-undang, melindungi fungsi ekologis sungai, dan memastikan bahwa transisi menuju tambang rakyat yang legal tidak dirusak oleh praktik ilegal yang dibiarkan.
Jika 20 ponton dapat beroperasi selama berhari-hari di kawasan DAS tanpa hambatan berarti, publik berhak bertanya: di mana pengawasan berjalan? Sebab dalam negara hukum, yang diuji bukan sekadar aturan tertulis, melainkan keberanian menegakkannya. (KBO Babel)












Leave a Reply