PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

DAS Selindung Terancam, Masyarakat Tantang Hukum Bertindak

Mentok, Pjsbabel.com – Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Selindung di Mentok kembali menjadi sorotan publik setelah adanya aktivitas tambang timah ilegal yang diduga dilakukan oleh CV MRS, mitra PT Timah Tbk. Meski CV RMS mengklaim memiliki Surat Perintah Kerja (SPK), kegiatan mereka terjadi di wilayah yang dilarang untuk aktivitas pertambangan. Peringatan tersebut sudah dikeluarkan oleh PT Timah, yang menyebut DAS Selindung sebagai zona larangan.

Menurut Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas tambang ini juga melanggar Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang perusakan ekosistem alam.

Seorang tokoh masyarakat Selindung yang tidak ingin disebutkan namanya menyayangkan kelangsungan aktivitas tambang ilegal ini. “Dulu CV TORABIKA dilarang menambang di DAS Selindung. Kenapa sekarang CV RMS dibiarkan?” ujarnya, mengkritik ketidakberdayaan hukum.

Warga Desa Selindung mendesak Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SIK, untuk segera mengambil tindakan. Masyarakat berharap kepemimpinan baru ini bisa menegakkan hukum dengan bebas dari intervensi pihak tertentu. “Jangan biarkan hukum jadi penonton,” tegas salah satu warga dalam pertemuan desa.

Sebagai bentuk kontrol sosial, masyarakat siap melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja aparat penegak hukum, sesuai dengan PP No. 39 Tahun 2010. Publik kini menunggu langkah nyata Kapolres dalam menanggapi masalah ini.

Sumber: KBO BABEL.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *