MANGGAR PJSBABEL.COM — Dugaan kekacauan data keuangan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) dan Bank Sumsel Babel (BSB) sebagai pemegang kas daerah kembali mencuat dan memantik perhatian publik.* Rabu (19/11/2025).
Kesalahan data senilai Rp 2,1 triliun membuka bab baru perdebatan mengenai lemahnya tata kelola keuangan daerah dan koordinasi antara pemerintah dengan bank daerah.
Polemik ini bermula dari pernyataan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut adanya dugaan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun di rekening Pemprov Babel.
Pernyataan tersebut langsung mengundang kehebohan nasional dan mendorong Pemprov Babel melayangkan surat aduan kepada Polda Babel dengan nomor *900/0653/Bakuda*, tertanggal 27 Oktober 2025, terkait dugaan kesalahan data oleh BSB.
Namun publik justru dibuat bingung ketika hanya dua hari berselang, laporan tersebut dicabut.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, saat membuka *Babel Economic Forum* yang digelar Bank Indonesia Bangka Belitung, menyatakan bahwa polemik tersebut telah tuntas.
“Dana Rp 2,1 triliun itu memang tidak ada. Sudah clear, sudah selesai,” tegas Hidayat di hadapan peserta forum.
LSM FAKTA: “Ada yang tidak terang, rakyat wajib tahu!”
Sikap Pemprov Babel yang cepat melapor lalu tiba-tiba mencabut laporan tanpa penjelasan rinci menuai kritik tajam dari Ketua LSM FAKTA, *Ade Kelana*.
“Ini uang rakyat Babel. Kalau BSB mengaku salah data, masyarakat berhak mengetahui detail kesalahan itu.
Aneh, awalnya diperlakukan sebagai masalah serius sampai dilaporkan ke Polda, tapi hanya dalam hitungan hari mereda karena permintaan maaf. Ada yang tidak terang,” kata Ade.
Menurutnya, publik justru semakin curiga karena tidak ada penjelasan teknis: bagaimana kesalahan itu muncul, bagaimana proses verifikasinya, dan apa pertimbangan pencabutan laporan.
“Ini bukan uang pribadi pejabat. Pemerintah dan bank daerah harus memberikan klarifikasi menyeluruh, bukan cukup dengan ucapan ‘sudah selesai’,” tegasnya.
Polda Babel: “Belum ada laporan masuk”
Pernyataan yang lebih mengejutkan justru datang dari pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Babel, Kombes *Fauzan Sukmawansyah*, menyebut hingga Senin siang (27/10/2025) pihaknya belum menerima laporan dari Pemprov Babel.
“Sampai siang tadi dicek belum ada yang masuk. SPKT, Krimsus, dan Krimum belum menerima laporan. Saya malah dapat informasinya dari rekan media. Kalau memang sudah dilaporkan, kita tunggu dulu,” ujarnya, dikutip dari Surya.co.id (30/10/2025).
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru: apakah Pemprov Babel benar-benar pernah melapor? Atau pelaporan itu hanya sebatas rencana tanpa langkah formal?
Ade Kelana kembali mempertanyakan inkonsistensi tersebut.
“Pemprov harus jujur. Apakah memang sudah resmi melapor lalu mencabutnya, atau laporan itu tidak pernah masuk seperti kata Polda? Ada apa lagi ini sebenarnya?”
Tuntutan Transparansi
LSM FAKTA menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh ditutup dengan sekadar pernyataan “clear”, sebab menyangkut kredibilitas pemerintah daerah, profesionalitas BSB sebagai pemegang kas daerah, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat.
“Masalah sebesar ini tidak bisa selesai hanya dengan kalimat pendek. Keterbukaan informasi publik harus diwujudkan, agar masyarakat tidak menaruh prasangka yang lebih buruk,” tutup Ade Kelana. (Red/Pjsbabel)













Leave a Reply