http://PJSBABEL.COM (Pangkalpinang) — Sidang lanjutan perkara yang menjerat dr Ratna Setia Asih kembali memantik polemik tajam di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (9/4/2026).
Agenda menghadirkan saksi ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prof Suparji Ahmad, justru menuai kritik keras dari pihak pembela.
Advokat dr Agus Ariyanto SH MH yang mewakili PB IDI, didampingi advokat Hangga Oktafandany SH, secara terbuka mempertanyakan kapasitas dan kedalaman analisis saksi ahli dalam mengurai perkara yang menyangkut dugaan pidana medis tersebut.

Menurut Agus, keterangan ahli di persidangan menunjukkan ketidaksiapan dalam memahami aspek hukum kedokteran atau medikolegal yang menjadi inti perkara.
Ia menyoroti bahwa ketika ditanya mengenai syarat malpraktik yang lazim dikenal dengan konsep 4D—*duty, dereliction, damage,* dan *direct causation*—saksi ahli justru mengarahkan pertanyaan tersebut kepada ahli hukum kesehatan, bukan memberikan penjelasan sendiri.
“Ini perkara medis yang berimplikasi pidana. Seharusnya ahli mampu menjelaskan secara utuh, bukan justru melempar ke bidang lain,” tegas Agus usai persidangan.
Tak hanya itu, Agus juga menilai pendapat ahli cenderung parsial karena hanya bertumpu pada uraian penyidik dalam berkas perkara
Ia menyebut, pendekatan tersebut tidak mencerminkan analisis komprehensif yang semestinya dimiliki seorang ahli, terlebih ketika pendapatnya dapat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana terhadap seorang dokter.
Sorotan lain mengarah pada penjelasan ahli terkait unsur kelalaian. Dalam persidangan, ahli disebut menyatakan bahwa kealpaan cukup dimaknai sebagai ketidakcermatan atau ketidakhati-hatian, tanpa mensyaratkan adanya *mens rea* (niat jahat) maupun *actus reus* (perbuatan pidana).
Pernyataan ini dinilai pembela sebagai penyederhanaan yang berpotensi menyesatkan dalam konteks hukum pidana.
“Pendapat seperti itu berbahaya, karena mengabaikan prinsip dasar dalam hukum pidana yang harus melihat unsur niat dan perbuatan secara utuh,” ujar Agus.
Lebih jauh, Agus mengungkapkan inkonsistensi dalam keterangan ahli saat membahas hubungan sebab-akibat.
Meski ahli menegaskan pentingnya *causal link* antara kealpaan dan kematian, namun saat diminta menjelaskan bentuk kealpaan terdakwa maupun penyebab kematian secara spesifik, ahli tidak memberikan jawaban yang tegas.

“Bagaimana mungkin menyimpulkan ada hubungan sebab akibat, tapi fakta peristiwa hukumnya tidak dijelaskan?” katanya.
Hal yang tak kalah disorot adalah temuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mencantumkan saksi sebagai ahli di bidang kesehatan anak.
Menurut Agus, hal tersebut menunjukkan ketidakcermatan serius, mengingat BAP merupakan dokumen pro justitia yang dibuat di bawah sumpah.
“Kalau dalam BAP saja sudah tidak cermat, ini menjadi pertanyaan besar terhadap kredibilitas keterangan ahli di persidangan,” tambahnya.
Pernyataan keras dari tim pembela ini semakin mempertegas dinamika persidangan yang kian memanas. Kasus yang menyeret dr Ratna Setia Asih tidak hanya menjadi sorotan karena substansi perkara, tetapi juga karena perdebatan mendasar mengenai batas antara kesalahan medis dan tindak pidana.
Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya, di tengah sorotan publik terhadap objektivitas dan kualitas keterangan para ahli yang dihadirkan di persidangan. (KBO Babel)













Leave a Reply