PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Atas Nama Penambang, Tekanan ke Gubernur? Rencana Aksi Batara Cs Picu Penolakan Terbuka

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Rencana aksi unjuk rasa kelompok Batara Cs pada 30 Desember 2025 kian menuai polemik setelah dinilai melampaui batas kewajaran dalam praktik demokrasi. Sejumlah kalangan menilai aksi tersebut bukan sekadar penyampaian aspirasi, melainkan telah mengarah pada bentuk tekanan personal terhadap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dengan memanfaatkan momentum isu penambang ilegal. Jum'at (26/12/2025).

Demo ke Rumah Pribadi Gubernur Dinilai Langgar Hukum, Aksi Batara Cs Disebut Sarat Provokasi

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Rencana aksi unjuk rasa kelompok Batara Cs pada 30 Desember 2025 kian menuai polemik setelah dinilai melampaui batas kewajaran dalam praktik demokrasi. Sejumlah kalangan menilai aksi tersebut bukan sekadar penyampaian aspirasi, melainkan telah mengarah pada bentuk tekanan personal terhadap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dengan memanfaatkan momentum isu penambang ilegal. Jum’at (26/12/2025).

Sorotan tajam itu berangkat dari isi surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada Polda Bangka Belitung pada 22 Desember 2025.

Selain tuntutan pembebasan penambang ilegal hasil Operasi Tertib Tambang, surat tersebut memuat rencana pengalihan lokasi demonstrasi ke kediaman pribadi Gubernur apabila yang bersangkutan tidak berada di kantor saat aksi berlangsung.

Poin inilah yang kemudian dianggap sebagai garis merah oleh banyak pihak. Demonstrasi yang menyasar rumah pribadi pejabat publik dinilai bukan hanya melanggar etika demokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mengancam ketertiban umum.

Secara normatif, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Namun, dalam Pasal 6 UU tersebut ditegaskan bahwa penyampaian pendapat wajib menghormati hak asasi orang lain, norma moral, keamanan, serta ketertiban umum.

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Rencana aksi unjuk rasa kelompok Batara Cs pada 30 Desember 2025 kian menuai polemik setelah dinilai melampaui batas kewajaran dalam praktik demokrasi. Sejumlah kalangan menilai aksi tersebut bukan sekadar penyampaian aspirasi, melainkan telah mengarah pada bentuk tekanan personal terhadap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dengan memanfaatkan momentum isu penambang ilegal. Jum'at (26/12/2025).

Caption: Ilustrasi (Ai)

Lebih jauh, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 secara eksplisit mengatur lokasi-lokasi yang tidak diperkenankan menjadi tempat penyampaian pendapat, termasuk area yang dapat mengganggu keamanan objek vital dan ruang privat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Tokoh pemuda Pangkalpinang, Anthoni Ramli, SH, menegaskan bahwa ketika unjuk rasa mulai menyasar rumah pribadi pejabat, maka esensinya telah bergeser dari aspirasi publik menjadi tekanan personal.

“Rumah pribadi bukan ruang publik. Kalau ini dibiarkan, maka preseden buruk akan tercipta. Setiap pejabat yang tidak bisa ditemui di kantor bisa dihadapkan pada tekanan massa di rumahnya. Ini berbahaya bagi demokrasi dan ketertiban hukum,” ujarnya.

Penolakan serupa datang dari Garda Masyarakat Babel Bersatu. Perwakilannya, Sandy, menilai aksi tersebut justru berpotensi menciptakan instabilitas keamanan, terlebih dilakukan di penghujung tahun ketika masyarakat mengharapkan suasana kondusif.

Menurut Sandy, dalih membela penambang tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menekan aparat penegak hukum maupun kepala daerah.

Apalagi, penambangan ilegal merupakan tindak pidana yang penanganannya berada dalam ranah hukum, bukan tekanan jalanan.

“Kalau ada keberatan terhadap penegakan hukum, tempuh jalur hukum. Jangan justru memprovokasi masyarakat untuk melawan aturan negara. Ini bukan perjuangan rakyat, ini kepentingan yang dibungkus narasi populis,” tegas Sandy.

Ia bahkan menyebut Batara sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban moral atas potensi konflik horizontal yang bisa terjadi akibat aksi tersebut.

Sebagai respons, pihaknya menyatakan siap menggelar aksi tandingan di sekitar Jalan Aston untuk menghadang pergerakan massa Batara Cs.

Tak hanya itu, Sandy mengungkapkan rencana rapat darurat bersama tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan elemen sipil lainnya.

Hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam surat resmi kepada Polda Bangka Belitung sebagai bentuk penolakan tegas terhadap aksi yang menyasar rumah pribadi Gubernur.

“Apapun risikonya, kami siap berhadapan. Bangka Belitung tidak boleh dijadikan panggung provokasi dan tekanan terhadap pejabat negara. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan lewat ancaman massa,” pungkasnya.

Situasi ini menempatkan aparat kepolisian pada posisi krusial untuk bertindak objektif dan tegas. Di satu sisi menjamin hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat, namun di sisi lain memastikan tidak ada pelanggaran hukum, intimidasi, maupun gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Publik kini menanti sikap tegas aparat: apakah demokrasi akan dijaga dengan aturan, atau justru dikompromikan oleh tekanan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat. (KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *