PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Ditolak Saat Darurat? Kasus Kematian Pasien Seret Nama Primaya Bhakti Wara

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang di bawah komando Kapolres Max Mariners menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus dugaan penolakan pasien oleh oknum tenaga medis di Primaya Hospital Bhakti Wara yang sempat viral dan menyita perhatian publik.

Langkah konkret dilakukan pada Senin (23/3/2026), ketika penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mulai mengintensifkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi kunci guna mengungkap kronologi dan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 17.36 WIB, dengan durasi kurang lebih dua jam.

Para saksi yang dimintai keterangan merupakan keluarga korban, yakni Yandi dan Marlia, yang merupakan paman dan ibu dari almarhumah Cahaya Putri Soleha.

Proses pengambilan keterangan saksi ini menjadi bagian krusial dalam pembuktian perkara pidana. Mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kesaksian merupakan alat bukti sah yang memiliki kekuatan hukum untuk mengungkap kebenaran materiil, terutama terkait peristiwa yang dilihat, didengar, dan dialami langsung oleh saksi.

Kasus ini sendiri berujung tragis. Cahaya Putri Soleha dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (22/3/2026) pukul 08.29 WIB di RS Bakti Timah, setelah sebelumnya diduga mengalami penolakan penanganan medis di fasilitas kesehatan lain.

Keluarga korban yang hadir dalam pemeriksaan didampingi oleh tim kuasa hukum, yakni Fitriadi, Andi Azis Setiawan, dan Reza Maryadi. Mereka menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Kami ingin kasus ini diusut tuntas. Ini bukan hanya soal satu nyawa, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat luas. Jangan sampai ada lagi korban berikutnya,” tegas pihak keluarga usai pemeriksaan.

Selain itu, keluarga mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam mengungkap fakta.

Mereka juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di fasilitas kesehatan yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap standar pelayanan kesehatan di Indonesia. Dalam regulasi yang berlaku, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat dengan alasan apa pun, termasuk keterbatasan fasilitas maupun administrasi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Apabila terbukti terjadi penolakan pasien dalam kondisi darurat, maka pihak rumah sakit dan tenaga medis dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga Rp200 juta (UU Kesehatan)
Sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin operasional rumah sakit

Sanksi etik profesi, termasuk pencabutan izin praktik tenaga medis
Bahkan, jika kelalaian atau penolakan tersebut terbukti menyebabkan kematian, maka dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang lebih berat, termasuk pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Primaya Hospital Bhakti Wara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penolakan pasien tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan luas dan memicu gelombang empati sekaligus kemarahan publik. Banyak pihak berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi berlanjut hingga penetapan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Publik kini menanti, apakah penegakan hukum akan berjalan tegas dan transparan, atau justru kembali tumpul ketika berhadapan dengan institusi pelayanan kesehatan.

Dan kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *