http://PJSBABEL.COM (JAKARTA) –Tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap Tian Bahtiar akhirnya kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan.
Putusan bebas itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (3/3/2026). Ketua majelis hakim Efendi dengan tegas menyatakan dakwaan tunggal jaksa tidak terbukti.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” ujar hakim dalam amar putusan.
Tak hanya membebaskan dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar Tian segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Hak-haknya sebagai warga negara pun dipulihkan, termasuk dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Majelis menilai, laporan atau gugatan atas karya jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan mekanisme yang diatur dalam rezim hukum pers.
Saat perkara ini bergulir, Tian diketahui menjabat sebagai Direktur JakTV. Ia didakwa menghalangi penyidikan tiga perkara korupsi melalui pemberitaan yang dianggap menghambat proses hukum.
Namun di hadapan persidangan, hakim berpendapat bahwa tindakan Tian masih berada dalam koridor kerja jurnalistik. Pemberitaan yang disoal dinilai sebagai bagian dari perimbangan berita—sebuah praktik yang lazim dalam dunia pers.
Majelis bahkan menegaskan bahwa penilaian terhadap sebuah pemberitaan, apakah bernada negatif atau positif, bukanlah domain hukum pidana.
“Pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana,” tegas hakim dalam pertimbangan.
Hakim juga menyatakan, penilaian atas kualitas maupun etika pemberitaan semestinya menjadi ranah organisasi pers, akademisi, atau kelompok profesi yang kompeten di bidang jurnalistik, bukan menjadi kewenangan majelis hakim dalam perkara pidana.

Caption: Tian Bahtiar Direktur JakTV diputuskan vonis bebas dari Tipikor.
Unsur Niat Jahat Tak Terbukti
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Tian dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa sebelumnya menuntut pidana delapan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Penuntut umum berpendapat bahwa pemberitaan yang dibuat dan ditayangkan terdakwa telah menghambat proses penyidikan.
Namun, setelah mencermati fakta persidangan, majelis hakim menyimpulkan tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun sifat melawan hukum dalam tindakan terdakwa.
“Majelis hakim tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana didakwakan,” ujar hakim.
Tidak terpenuhinya unsur niat jahat menjadi titik krusial dalam perkara ini. Tanpa adanya mens rea, konstruksi perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal yang didakwakan dinilai runtuh secara hukum.

Caption : Tian Bahtiar Direktur JakTV
Batas Tegas antara Hukum dan Pers
Putusan ini menjadi preseden penting dalam perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum tindak pidana korupsi dan kebebasan pers. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan. Di sisi lain, pers dijamin konstitusi untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik.
Majelis hakim dalam perkara ini memilih menempatkan karya jurnalistik dalam kerangka perlindungan konstitusional, selama tidak terbukti adanya niat jahat maupun pelanggaran hukum yang nyata.
Implikasinya jelas: sengketa atau keberatan terhadap isi pemberitaan seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers dan instrumen etik, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Dengan putusan tersebut, Tian Bahtiar resmi bebas dari seluruh dakwaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak jaksa terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan, termasuk opsi banding atas vonis bebas tersebut.
Putusan ini bukan sekadar membebaskan seorang terdakwa. Ia juga mengirim pesan tegas bahwa kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik tidak boleh dilakukan secara serampangan—terutama ketika unsur niat jahat dan perbuatan melawan hukum tak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan. (KBO Babel)













Leave a Reply