PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Dari Teguran ke Ancaman Pencabutan Izin, Pemerintah Bangka Tengah Evaluasi Blackout

Dua Teguran Tertulis Menguatkan Dugaan Pelanggaran, Polemik Blackout Masuk Fase Penindakan* PJSBABEL.COM (PANGKALANBARU, BANGKA TENGAH) — Polemik perizinan Blackout Cafe & Lounge kini memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memastikan bahwa pengelola Blackout telah menerima dua kali teguran tertulis dari dinas teknis terkait. Minggu (11/1/2026).

Dua Teguran Tertulis Menguatkan Dugaan Pelanggaran, Polemik Blackout Masuk Fase Penindakan

PJSBABEL.COM (PANGKALANBARU, BANGKA TENGAH) — Polemik perizinan Blackout Cafe & Lounge kini memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memastikan bahwa pengelola Blackout telah menerima dua kali teguran tertulis dari dinas teknis terkait. Minggu (11/1/2026).

Fakta ini menegaskan bahwa persoalan Blackout bukan sekadar isu atau dugaan tanpa dasar, melainkan telah dicatat secara resmi dalam mekanisme pengawasan administratif pemerintah.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Camat Pangkalanbaru, Riyandi, pada Sabtu (10/1/2026). Ia mengonfirmasi bahwa pihak kecamatan turut mendampingi dinas terkait dalam proses pemberian peringatan kepada pengelola Blackout Cafe & Lounge yang berada di wilayahnya.

“Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui dinas teknis sudah melayangkan teguran tertulis sampai tahap kedua. Kecamatan ikut mendampingi proses tersebut,” kata Riyandi.

Dalam sistem pemerintahan, teguran tertulis bukanlah langkah seremonial, melainkan instrumen hukum administratif yang hanya dapat diterbitkan apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau regulasi yang berlaku.

Dengan kata lain, keluarnya dua kali teguran menjadi indikator kuat adanya ketidaksesuaian antara izin usaha dengan aktivitas operasional di lapangan.

Dua Teguran Tertulis Menguatkan Dugaan Pelanggaran, Polemik Blackout Masuk Fase PenindakanPJSBABEL.COM (PANGKALANBARU, BANGKA TENGAH) — Polemik perizinan Blackout Cafe & Lounge kini memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memastikan bahwa pengelola Blackout telah menerima dua kali teguran tertulis dari dinas teknis terkait. Minggu (11/1/2026).

Caption: THM Blackout di Kecamatan Pangkalbaru Kabupaten Bangka Tengah diduga usaha tidak sesuai dengan perizinan

Saat ini, menurut Riyandi, persoalan Blackout telah masuk ke tahap evaluasi lanjutan oleh dinas teknis yang berwenang untuk menentukan langkah berikutnya.

Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa pemerintah wilayah bersikap pasif atau tidak mengetahui persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sekarang sudah masuk tahap evaluasi dan penentuan tindakan lebih lanjut oleh dinas,” ujarnya.

Dengan telah dijatuhkannya dua teguran tertulis, posisi manajemen Blackout berada dalam sorotan serius. Dalam sistem pengawasan perizinan, akumulasi teguran merupakan pintu masuk menuju sanksi administratif yang lebih berat,  mulai dari pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran dinilai berulang dan tidak diperbaiki.

Pertanyaan krusial yang kini mengemuka adalah pelanggaran apa yang menjadi dasar teguran tersebut.

Berdasarkan data perizinan, Blackout tercatat memiliki izin sebagai restoran* Namun, laporan dan pengamatan di lapangan mengarah pada dugaan adanya aktivitas hiburan malam, termasuk musik keras, bar aktif, serta peredaran minuman beralkohol.

Dua Teguran Tertulis Menguatkan Dugaan Pelanggaran, Polemik Blackout Masuk Fase Penindakan*PJSBABEL.COM (PANGKALANBARU, BANGKA TENGAH) — Polemik perizinan Blackout Cafe & Lounge kini memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memastikan bahwa pengelola Blackout telah menerima dua kali teguran tertulis dari dinas teknis terkait. Minggu (11/1/2026).

Caption : Izin Restoran, Aktivitas Hiburan Malam? Blackout Disorot Usai Dua Teguran Administratif

Dalam sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS),  setiap jenis usaha diklasifikasikan secara spesifik melalui Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Restoran masuk dalam KBLI 56101, sementara usaha hiburan malam seperti club, diskotek, pub, atau tempat hiburan dengan musik dan bar aktif masuk dalam KBLI 93291 atau klasifikasi sejenis di sektor hiburan dan pariwisata.

Perbedaan KBLI ini membawa konsekuensi hukum besar, mulai dari tingkat risiko usaha, persyaratan izin tambahan, hingga pola pengawasan.

Jika evaluasi dinas teknis membuktikan adanya ketidaksesuaian KBLI dengan aktivitas operasional, maka konsekuensi hukum tidak hanya menyasar pengelola usaha. Sistem pengawasan lintas level pemerintahan juga akan menjadi sorotan publik.

Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengabaikan temuan tersebut. Saat dikonfirmasi, Algafry memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap PT Bangka Cafe Resto selaku badan usaha yang menaungi Blackout.

Kami melalui camat akan segera melakukan cek lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilanggar pengusaha tersebut,” tegas Algafry.

Dengan adanya dua teguran tertulis sebagai bukti administratif, polemik Blackout kini resmi memasuki fase baru. Bukan lagi soal dugaan, melainkan tentang pelanggaran yang telah dicatat pemerintah. Fakta sudah ada. Administrasi sudah berjalan. Kini, publik menunggu satu hal: apa tindak lanjut nyata dari evaluasi tersebut? (KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *