Pangkalpinang, Pjsbabel.Com — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pagar Daerah Keamanan Terbatas (DKT) sisi udara Bandara Depati Amir Pangkalpinang. Proyek senilai Rp 2,8 miliar yang dikerjakan PT Genamo Top Internasional atas penunjukan PT Angkasa Pura II ini dilaporkan mengandung dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Laporan diajukan oleh Edi Irawan (32), warga Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. Melalui kuasa hukumnya, Edi mengirimkan somasi kepada pihak PT Angkasa Pura II dan PT Genamo, serta menyampaikan tembusan kepada penegak hukum.

Caption : Edi Irawan
“Penyidik dari Polda Babel telah memanggil saya untuk memberikan klarifikasi terkait somasi yang saya kirimkan. Fokusnya pada dugaan pemalsuan dokumen dan persekongkolan tender,” ujar Edi, saat ditemui pada Rabu (28/5/2025).
Menurut Edi, nama dan peralatan miliknya seperti Total Station, Bor Log, alat sondir, dan GPS diduga dicantumkan dalam dokumen dukungan tender oleh PT Genamo tanpa izin atau verifikasi faktual dari panitia lelang.
“Tidak ada satu pun konfirmasi kepada saya. Tapi peralatan itu muncul dalam dokumen mereka. Ini sangat merugikan,” tegasnya.
Edi juga mengaku telah meminta salinan dokumen tender kepada panitia, namun tidak diberikan. “Penolakan ini makin menguatkan dugaan adanya praktik tidak transparan,” katanya.
Bila terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan persekongkolan tender. Selain itu, pelanggaran etika pengadaan bisa dikenai sanksi sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Babel maupun pihak PT Angkasa Pura II. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik Ditreskrimsus telah mengumpulkan dokumen dan memeriksa sejumlah pihak.
“Ini bukan soal kalah tender, tapi soal keadilan dan integritas proses,” ujar Edi.
Penulis : Ry Sumber : Kbo Babel
Leave a Reply