PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Ekskavator Menghilang, Razia Polsek Belinyu Tinggalkan Tanda Tanya Besar di Mangrove Mengkubung

http://PJSBABEL.COM  (Belinyu, Bangka) — Razia tambang ilegal di hutan mangrove Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, kembali digelar Selasa (03/03/2026). Aparat dari Polsek Belinyu menyisir lokasi yang dilaporkan warga sejak 28 Februari 2026.

Namun saat petugas tiba, ekskavator yang disebut-sebut merobek kawasan mangrove selama sepekan sudah tidak berada di tempat.

Yang tersisa hanyalah lumpur basah, jejak rantai besi di tanah gambut, jalur papan kayu darurat, serta satu unit mesin tambang ponton manual tanpa operator. Tidak ada garis polisi. Tidak ada pengamanan alat berat. Tidak ada penetapan tersangka.

Caption : hanya tersisa lumpur basah, jejak rantai besi di tanah gambut, jalur papan kayu darurat, serta satu unit mesin tambang ponton manual tanpa operator.

Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda, saat dikonfirmasi Rabu (04/03/2026), menyatakan proses masih berlangsung.

“Masih dalam penyelidikan ya, Pak,” ujarnya singkat.

Secara prosedural, jawaban itu sah. Namun di Mengkubung, kalimat tersebut terdengar seperti gema yang terlalu sering dipantulkan akan hadir setelah kerusakan terjadi, setelah barang bukti utama menghilang, setelah panggung kosong.

Warga menyebut alat berat itu sudah tidak terlihat sehari sebelum razia dilakukan. Pertanyaan pun menggantung di udara pesisir yang asin dan pekat bagaimana mesin seberat puluhan ton bisa lenyap tanpa jejak dalam waktu singkat?

“Kalau ponton kecil bisa ditinggal, tapi ekskavator besar bisa hilang, itu bukan kebetulan. Itu informasi,” ujar seorang tokoh masyarakat Mengkubung.

Bagi warga, jeda antara laporan dan penindakan bukan sekadar hitungan hari. Ia adalah ruang yang cukup untuk memindahkan alat, menghapus jejak, dan melemahkan pembuktian.

Secara hukum acara pidana, ekskavator adalah barang bukti vital. Ia bukan sekadar mesin, melainkan penghubung antara dugaan tindak pidana dan pelakunya. Tanpa pengamanan barang bukti utama, konstruksi perkara berisiko goyah sebelum berdiri.

 

Seorang akademisi hukum lingkungan yang dihubungi tim menegaskan bahwa hilangnya alat berat sebelum pengamanan resmi berpotensi menghilangkan jejak forensik penting. Rantai perintah, kepemilikan, hingga alur pembiayaan dapat kabur bersama mesin.

Ketika barang bukti hilang, bukan hanya alat yang pergi. Kemungkinan pembuktian maksimal ikut menyusut.

Hukum Tegas di Atas Kertas

Kerusakan mangrove bukan pelanggaran ringan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pidana hingga 10 tahun penjara bagi perusakan lingkungan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 melarang penggunaan alat berat untuk aktivitas ilegal di kawasan hutan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan sanksi bagi pertambangan tanpa izin.

Norma hukum berdiri tegas dalam lembaran negara.

Namun di Mengkubung, hukum tampak berjalan di belakang ekskavator yang telah lebih dulu menjauh.

Di lokasi, bekas kubangan memutus sirkulasi pasang surut alami. Akar bakau tercabut. Struktur tanah terbelah. Mangrove yang selama puluhan tahun menahan abrasi, menyaring sedimen, dan menjadi ruang asuh biota pesisir, tumbang dalam hitungan hari.

Penelitian internasional menunjukkan mangrove menyimpan karbon empat kali lebih besar dibanding hutan tropis daratan. Artinya, setiap pembukaan lahan bukan hanya kehilangan pohon, melainkan pelepasan karbon biru dalam jumlah besar. Studi pesisir nasional juga mencatat degradasi mangrove dapat menurunkan populasi biota tangkap hingga lebih dari 50 persen dalam beberapa musim.

Kerusakan ekologis tidak bisa dipindahkan seperti alat berat. Ia menetap. Ia diwariskan.

Di dermaga kayu yang rapuh, nelayan menyaksikan aparat memotret, mencatat, lalu meninggalkan lokasi. Mereka tidak berbicara tentang pasal. Mereka berbicara tentang hasil tangkapan yang menyusut.

“Kalau hukum selalu datang setelah alat kabur, itu bukan penindakan. Itu dokumentasi kerusakan,” ujar seorang ibu nelayan.

Bagi warga, mangrove bukan sekadar ekosistem. Ia pagar hidup dari abrasi. Ia dapur yang menjaga keberlanjutan makan malam. Ia ruang sunyi tempat kepiting dan ikan kecil tumbuh sebelum ditangkap.

Kini lumpur lebih dominan daripada air jernih. Kepiting kian jarang. Jaring kian ringan.

Di sinilah hukum diuji bukan hanya dalam teks, tetapi dalam keberpihakan. Keadilan bukan sekadar bunyi pasal. Ia adalah keberanian bertindak tepat waktu, menjaga barang bukti, menutup celah kebocoran informasi dan memastikan proses tidak tertinggal oleh kecepatan pelaku.

Keadilan yang terlambat sering kali terasa seperti keadilan yang enggan.

Razia telah dua kali dilakukan. Satu mesin ponton disita. Ekskavator belum ditemukan. Penyelidikan dinyatakan masih berjalan.

Secara formal, proses memang belum selesai. Namun secara sosial dan ekologis, kerugian telah lebih dahulu berjalan.

Di Mengkubung, hukum kini berdiri di persimpangan makna apakah ia sekadar prosedur yang menunggu waktu atau komitmen yang berlari mengejar pelanggaran?

Seorang nelayan muda menunjuk bekas akar bakau yang tercabut.

“Dulu kepiting banyak di situ. Sekarang lumpur semua.” jelasnya sambil jari telunjuk menunjuk.

Kalimat itu sederhana. Tetapi di dalamnya terkandung ukuran keadilan yang paling konkret apakah negara mampu melindungi yang lemah sebelum yang kuat selesai merusak.

Razia mungkin tercatat dalam berita acara.

Namun sejarah kelak mungkin menuliskannya dengan kalimat yang lebih telanjang.

Hutan sudah tumbang.

Ekskavator telah hilang.

Dan hukum kembali datang, berusaha mengejar bayangannya sendiri. (Belva/KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *