Excavator Bekerja Pukul 01.00 WIB, Timah Balok Sitaan Kejagung Diduga Diangkut ke Air Mesuk
PJSBABEL.COM (Pangkalpinang, Babel) – Publik kembali dihebohkan oleh dugaan serius pembongkaran dan pencurian balok timah yang terjadi pada awal Desember 2025 di dalam gudang perusahaan smelter peleburan timah PT Stanindo Inti Perkasa, milik Suwito Gunawan alias Awi, yang berlokasi di kawasan industri Jalan Laksamana Malahayati, Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Senin (29/12/2025).
Ironisnya, tanah dan bangunan perusahaan tersebut telah berstatus sitaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara mega korupsi tata niaga timah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Namun di tengah status hukum tersebut, gudang yang seharusnya berada di bawah pengamanan ketat justru diduga dibongkar secara diam-diam pada malam hari.
Informasi yang diperoleh media ini dari sumber internal yang dapat dipertanggungjawabkan menyebutkan, balok-balok timah yang sebelumnya ditimbun dengan material tailing di dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa telah dibongkar sekitar awal Desember 2025, atau kurang lebih tiga minggu sebelum informasi ini mencuat ke publik.
Pembongkaran diduga dilakukan oleh orang-orang suruhan pihak perusahaan, dengan operasi berlangsung pada pukul 01.00 hingga 04.00 WIB dini hari, menggunakan alat berat excavator 90 merek Liugong warna kuning.
“Timah balok di dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa sudah dibongkar sekitar tiga minggu lalu, bang. Ya, sekitar awal Desember 2025,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya, seperti dikutip detiktime.com

Caption: Smelter PT Stanindo Inti Perkasa sitaan Kejagung RI
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa seorang koordinator lapangan bernama IL disebut-sebut memimpin langsung aktivitas pembongkaran di lokasi pada malam kejadian.
Selain excavator, terlihat tujuh unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut balok-balok timah tersebut. Dari penuturan sumber, empat unit truk mengangkut sekitar 7 hingga 8 ton per unit, sementara tiga unit truk lainnya bermuatan sekitar 4 ton, sehingga total timah balok yang diduga diangkut mencapai sekitar 50 ton.
“Waktu saya tanya ke sopir, katanya mau dibawa ke Desa Air Mesuk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Tapi mereka tidak mau menjelaskan lebih jauh soal lokasi bongkar timah itu,” ungkap sumber.
Nama IL yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus koordinator pembongkaran tersebut, saat ini tidak dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui akun WhatsApp bernomor 0813xxxx831 yang tertera atas nama IL diketahui sudah tidak aktif.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin aset sitaan negara dapat dibongkar dan diangkut keluar dari lokasi tanpa pengawasan? Apalagi, barang yang diduga diambil merupakan barang bukti dan aset negara dalam perkara tindak pidana korupsi berskala nasional.
Atas informasi tersebut, jejaring wartawan media ini akan berkoordinasi dan meminta klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, guna memperoleh penjelasan terkait status pengamanan objek sitaan serta dugaan pembongkaran timah balok yang kini menjadi sorotan publik.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan pembongkaran dan pengangkutan timah balok dari gudang sitaan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
1. Pasal 362 KUHP
Tentang pencurian:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum…”
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
2. Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP
Pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan pada malam hari, di tempat tertutup, serta menggunakan alat berat dan sarana angkutan.
Ancaman pidana dapat meningkat hingga 7 tahun penjara.
3. Pasal 231 KUHP
Mengatur perbuatan menyembunyikan, merusak, atau menghilangkan barang yang disita oleh penguasa.
Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
4. Pasal 55 KUHP
Mengatur pihak-pihak yang turut serta, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana, sehingga bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan atau menguasai aset negara yang berkaitan langsung dengan perkara korupsi, maka perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan upaya menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan raibnya timah balok dari gudang sitaan negara, sekaligus memastikan integritas penanganan perkara korupsi timah yang menjadi perhatian nasional. (KBO Babel)













Leave a Reply