PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

GRANAT Riau Resmi Laporkan Tiga Oknum Penyidik ke Kadiv Propam Mabes Polri

http://PJSBABEL.COM (Pekanbaru) – Dugaan Pemerasan Rp 200 juta yang dikemas dalam bentuk Honor Pengacara di Satres narkoba Polresta Pekanbaru secara resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau.,ke Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri.Kamis (9/4/2026)

Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak,. S.H,. M.H melaporkan secara resmi kepada Kadiv Propam Mabes Polri dibuktikan Surat Penerimaan Pengaduan Propam dengan Nomor SPSP2/260409000058/IV/2026/BAGYANDUAN.

Caption : Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak,. S.H,. M.H

Jadi, ada tiga Penyidik di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru yang kami laporkan., AKP. Untari, Aiptu, Jhoni Arto Gultom, dan Briptu Lukas Halomoan Gultom, dugaan Pemerasan terhadap korban inisial S Alias P yang dikemas dalam bentuk Honor pengacara, ” terang Dr. Freddy Simanjuntak., S.H, M.H Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Sabtu (10/4/2026) di Pekanbaru.

Dilanjutkannya, ada dugaan Konspirasi jahat pemerasan yang dikemas dalam bentuk Honor oknum Pengacara kerjasama antara sejumlah oknum penyidik yang dilaporkan dengan Oknum Pengacara Inisial S yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau.

Oknum Pengacara inisial S sebelumnya sudah resmi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau informasinya, Surat Kuasa yang dibuat dibawah tekanan tersebut sudah diputus oleh korban. Dan Korban meminta uang Rp 200 juta agar dikembalikan karena uang tersebut pinjaman hasil jual tanah mertuanya kalau tidak akan dilaporkan ke Polisi, ” terang Dr Freddy Simanjuntak.

Dr. Freddy meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menjadikan Laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri ini dijadikan atensi karena modus serupa kembali berulang yang dilakukan oleh Sejumlah oknum Penyidik Satres narkoba Polresta Pekanbaru yang sebagian sudah di Patsus di Propam Polda Riau.

Kita minta Kapolri memerintahkan Kapolda Riau untuk menindak tegas para terlapor yang melakukan dugaan Pemerasan dengan modus berulang,” Tegas Dr. Freddy.

Selain itu, Dr Freddy Simanjuntak Pengacara Senior di Riau berharap agar Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil Kapolri, BNN dan instansi terkait lainnnya yang terlibat dalam persoalan perkara narkoba di Satres narkoba Polresta Pekanbaru yang sudah viral menjadi perhatian publik dengan modus yang sama dan berulang.

Sementara itu, Korban Pemerasan S Alias P menerangkan dalam pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Satres narkoba Polresta Pekanbaru memaksakan barang haram Narkoba yang bukan miliknya tetap disebut itu barang Narkoba miliknya. Sehingga, korban berada dibawah tekanan oknum penyidik dan oknum pengacara S disuruh tekan membayar surat kuasa dan Honor pengacara sebesar Rp200 juta pada Kamis 19 Maret 2026 di Mapolresta Pekanbaru.

Saya minta uang saya dikembalikan, surat kuasa sudah diputus dan sudah diberikan kuasa baru untuk perkara ini untuk melaporkannya ke polisi karena uang Rp200 juta tersebut hasil jual tanah mertua saya “tegasnya. (KBO BABEL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *