PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Hari Pers Nasional dan Larangan Liputan di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang: Ada Apa?

Oleh

Muhamad Zen

 

Pada Minggu, 9 Februari 2025, insan pers di Indonesia memperingati Hari Pers Nasional. Peringatan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap peran pers dalam perjalanan bangsa. Lebih dari sekadar seremoni, Hari Pers Nasional seharusnya menjadi momen refleksi atas pentingnya kebebasan pers serta penghormatan terhadap jurnalis. Ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kerja sama antara insan pers dan pemangku kepentingan dalam menjaga demokrasi, keadilan hukum, dan sosial di masyarakat.

 

Namun, peringatan tahun ini dinodai oleh larangan peliputan dalam acara privat yang digelar di rumah dinas Wali Kota Pangkalpinang pada Sabtu (8/2) malam. Media Perkaranews.com melaporkan bahwa acara tersebut merupakan pertemuan keluarga Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bangka Belitung.

 

Sejumlah awak media yang berupaya meliput acara tersebut dihalangi oleh bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Pangkalpinang dengan alasan bahwa acara bersifat internal dan hanya untuk keluarga. Hal ini pun memunculkan berbagai spekulasi: Mengapa acara keluarga Pj Wali Kota melibatkan pihak kejaksaan? Skenario apa yang tengah dimainkan oleh Pj Wali Kota Unu di Pangkalpinang?

 

Kepala Bagian Protokol Setda Pangkalpinang, Mashur, dalam pemberitaan Perkaranews membenarkan adanya larangan peliputan. Ia menjelaskan bahwa acara tersebut memang masuk dalam agenda Pj Wali Kota, tetapi merupakan acara keluarga dengan besan yang tidak boleh diliput media.

 

Belum genap satu bulan menjabat sejak dilantik pada 13 Januari 2025, Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, telah menimbulkan kontroversi dengan kebijakan tertutup terhadap pers. Sikap ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam hubungan antara kepala daerah dan media. Namun, di sisi lain, hal ini menjadi tantangan bagi insan pers untuk menggali lebih dalam: Apakah acara yang diklaim sebagai privat ini benar-benar menggunakan dana pribadi, ataukah ada keterlibatan anggaran negara? Jika murni acara keluarga, mengapa ada larangan liputan? Seberapa penting dan rahasia acara tersebut hingga harus dibatasi akses media?

 

Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut transparansi dari Pj Wali Kota dan jajarannya. Dalam momentum Hari Pers Nasional, seharusnya pemerintah daerah justru memperkuat keterbukaan informasi, bukan sebaliknya.

 

Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, perlu segera memberikan klarifikasi terbuka kepada media agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat. Sikap diam dan tertutup hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik serta menimbulkan berbagai asumsi yang dapat merugikan pemerintahannya sendiri.

 

Sebagai seorang pejabat publik, keterbukaan informasi adalah bagian dari tanggung jawab yang harus diemban. Apabila benar acara tersebut merupakan pertemuan keluarga yang menggunakan dana pribadi, maka hal itu bisa dijelaskan secara transparan agar tidak ada kesalahpahaman. Sebaliknya, jika terdapat keterlibatan anggaran negara, maka publik berhak mengetahui tujuan dan kepentingan dari pertemuan tersebut.

 

Selain itu, Pj Wali Kota juga perlu menjelaskan mengapa ada larangan liputan bagi media, terutama ketika acara diadakan di rumah dinas, yang notabene merupakan fasilitas negara. Jika tidak ada hal yang perlu disembunyikan, seharusnya tidak ada alasan untuk membatasi akses jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

 

Sikap tertutup hanya akan memperkeruh keadaan dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Pj Wali Kota. Oleh karena itu, satu-satunya langkah bijak adalah memberikan keterangan resmi di media, menjawab pertanyaan publik dengan jujur, dan memastikan bahwa tidak ada hal yang ditutup-tutupi.

 

Peringatan Hari Pers Nasional seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah, bahwa pers adalah pilar penting dalam demokrasi. Dengan bersikap transparan dan kooperatif terhadap media, Pj Wali Kota dapat membangun kepercayaan serta memastikan bahwa kepemimpinannya berjalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

 

 

 

Penulis :

Muhamad Zen Aktivis Muda Bangka Belitung, jebolan UGM (Universitas Gunung Maras.

 

Zen juga aktif di dunia jurnalistik, kini Ia bergabung di Kantor Media Online (KBO) Bangka Belitung, di organisasi pers Ia menjabat sebagai Sekretaris Pro Jurnalis Media Siber (PJS) DPD BABEL Ia juga pernah bekerja di berbagai perusahaan media lokal dan nasional baik itu media cetak maupun media online.

 

Zen juga sering menulis berbagai opini, sesekali tulisan kelahiran lubuk besar 12 Mei 1980 Alumni Universitas Gunung Maras ini juga berceloteh soal politik lokal dan kritik sosial.

 

 

Catatan Redaksi :

————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berita dan atau opini tersebut dapat dikirimkan ke Redaksi media kami melalui email atau nomor whatsapp seperti yang tertera di box Redaksi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *