Bangka Barat,Pjsbabelku.com – Tambang ilegal kembali menghancurkan ekosistem mangrove di Daerah Aliran Sungai (DAS) Belo Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat. Puluhan ponton isap produksi (PIP) terlihat beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa izin, mengabaikan larangan pemerintah. Aparat penegak hukum (APH) diduga membiarkan aktivitas ini berlangsung.
Berdasarkan rekaman video yang diperoleh KBO Babel, tambang ilegal beroperasi terang-terangan di wilayah konservasi. Papan peringatan yang melarang aktivitas pertambangan tampak diabaikan.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut tambang ilegal ini dikelola oleh seseorang berinisial SY, dengan keterlibatan pihak lain bernama IWN Bcl. Keduanya disebut-sebut sebagai aktor utama di balik perusakan kawasan mangrove Belo Laut.
“Aktivitas ini berlangsung lama, seolah kebal hukum. Ada dugaan kuat bahwa ada setoran ke oknum APH agar tambang ini tetap berjalan,” ujar sumber tersebut, Kamis (13/2/2025).
Pelanggaran Hukum
Aktivitas ini melanggar beberapa regulasi, di antaranya:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Pasal 98: Pelanggaran dapat berujung penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78: Pelanggaran di hutan lindung dapat dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Aparat Bungkam, Publik Menunggu Sikap Tegas
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat belum mendapat tanggapan. Pembiaran ini memicu kecurigaan publik bahwa ada oknum yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat Bangka Belitung kini menanti langkah tegas dari aparat. Jika terus dibiarkan, tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(KBO babel).
Leave a Reply